Uang Makan ASN, TNI dan Polri 2026 Ditetapkan, Lihat Besaran Diterima

SIGNALBERITA.COM – Kabar Gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di seluruh Indonesia, pasalnya Pemerintah, melalui Menteri Keuangan membuat kebijakan baru mengenai uang makan terbaru.

Ketentuan ini menjadi sorotan karena tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga memperjelas mekanisme pemberian tunjangan harian ini.

Peraturan Uang Makan PNS Terbaru

Landasan hukum utama yang mengatur uang makan PNS terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Salah satu poin paling krusial dalam peraturan uang makan pns terbaru ini adalah penegasan bahwa uang makan asn hanya di berikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja.

Besaran yang di terima pun akan di hitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif yang di hadiri oleh pegawai tersebut.

Ini berarti, sistemnya bersifat fleksibel mengikuti kehadiran. Jika seorang PNS masuk kerja penuh selama sebulan, maka ia akan menerima uang makan asn secara maksimal.

Sebaliknya, jika ada hari di mana ia tidak masuk kerja (tanpa keterangan yang sah), maka nominalnya akan otomatis berkurang.

Tunjangan uang makan PNS ini di berikan sebagai komponen tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Berapa uang makan pns yang akan di terima tahun 2026. Berikut adalah rincian uang makan pns pergolongan per hari:

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golomen IV: Rp41.000 per hari

Sementara itu, untuk anggota TNI dan Polri, besarannya ditetapkan seragam, yaitu Rp60.000 per hari untuk semua pangkat.

Simulasi Perhitungan Uang Makan ASN

Misalkan seorang PNS Golongan III bekerja efektif selama 22 hari dalam satu bulan.

Maka, perhitungan tambahan uang makan pns yang akan ia terima adalah:

22 hari x Rp37.000 = Rp814.000

Jumlah ini akan di tambahkan ke dalam total penghasilannya setiap bulan.

Simulasi ini menunjukkan bahwa uang makan asn memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.

Lalu Bagaimana dengan Pensiunan

Aturan baru ini juga memperjelas posisi pensiunan. Mereka tidak lagi berhak menerima tunjangan makan, karena sudah tidak terikat kewajiban untuk hadir di kantor.

Namun, sebagai kompensasi, pemerintah tetap memberikan Tunjangan Pangan (atau tunjangan beras) untuk menjamin kesejahteraan mereka. ***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

3 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago