KERINCI, Signalberita.com – Usulan Pemerintah Kabupaten Kerinci menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran mulai mendapat sorotan publik.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang, terutama menyangkut kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan daerah, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah OPD baru diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran direncanakan dimekarkan menjadi dua OPD, yakni Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Jika mengacu pada struktur yang ada, Kabupaten Kerinci disebut memiliki sekitar 27 OPD dan 18 kecamatan. Rencana perubahan tersebut pun memunculkan pertanyaan, apakah penambahan struktur birokrasi tidak akan berdampak terhadap kemampuan APBD membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat?
Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah penambahan organisasi tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan pelayanan dan peningkatan kinerja pemerintahan, atau hanya untuk memenuhi janji politik.
Isu Penuhi Janji Penempatan Pejabat Ikut Beredar
Seiring munculnya usula tersebut, beredar pula isu di tengah masyarakat yang mengaitkan pembentukan OPD baru dengan kebutuhan penataan dan penempatan aparatur sipil negara (ASN).
Isu keterkaitan OPD baru tersebut dengan janji politik, kian senter terdengar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Kerinci. Hanya untuk kepentingan politik ataupun upaya mengakomodasi pihak tertentu.
“Bisa jadi penambahan OPD baru itu untuk mengakomodasi timnya dari PNS saat Pilkada dulu agar bisa mendapatkan jabatan. Apalagi saat ini menggeser pejabat aturannya cukup sulit, terutama eselon II dan III,” ujar Deki salah seorang Warga Kerinci.
Publik Minta Dasar Pembentukan OPD Dibuka
Menurut warga tersebut, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan dan kajian yang menjadi dasar pembentukan OPD baru.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pembentukan organisasi baru memang diperlukan untuk meningkatkan pelayanan publik atau memiliki pertimbangan lainnya.
“Harusnya DPRD mengkaji dan melihat dulu apakah layak di bentuk OPD Baru di tengah Efesien anggaran saat ini,”ucapnya.
Selain itu, pembentukan OPD baru berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap struktur birokrasi dan belanja daerah. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi fiskal Kabupaten Kerinci.
“Yang kita pertanyakan, apakah dengan dibentuknya OPD baru nanti tidak mengganggu pembangunan? Saat ini kan pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Menurut kami lebih baik anggaran difokuskan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,”kata Warga lain Arkan.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka konsekuensi anggaran sebelum pembentukan OPD baru dilanjutkan.
“Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu justru menggabungkan beberapa dinas karena alasan efisiensi. Kerinci malah mau menambah OPD. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Kalau memang ada urgensinya, jelaskan kepada publik berapa biaya yang dibutuhkan dan apa manfaat langsungnya,” katanya.
Penambahan OPD idealnya didasarkan pada kajian kebutuhan, beban kerja, kewenangan pemerintahan, serta kemampuan anggaran daerah. Penempatan pejabat juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
Hingga berita ini ditulis, isu mengenai pembentukan OPD baru tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kerinci diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai rencana tersebut.(Tim)




















