SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh memastikan delapan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak. Mereka berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota.
Sementara itu, Pemkot Sungai Penuh masih mengupayakan perpanjangan kontrak bagi 1.513 tenaga PPPK Paruh Waktu lainnya. Usulan tersebut saat ini masih diproses melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Rhoma Usman. Ia membenarkan bahwa delapan pegawai tersebut tidak dimasukkan dalam usulan perpanjangan kontrak.
Menurut Rhoma, ada beberapa alasan yang menyebabkan mereka tidak melanjutkan hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
“Tiga orang meninggal dunia, tiga orang lainnya mengundurkan diri dan dua di antaranya memasuki masa pensiun,” ungkap Rhoma Usman.
Namun, rincian tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi karena terdapat ketidaksesuaian informasi mengenai jumlah pegawai yang meninggal dunia. Klarifikasi diperlukan agar data mengenai delapan tenaga PPPK tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
1.513 PPPK Paruh Waktu Diusulkan Perpanjangan Kontrak
Di tengah tidak dilanjutkannya kontrak delapan pegawai, BKPSDM Sungai Penuh terus mengupayakan kepastian masa kerja bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu lainnya.
Rhoma Usman menjelaskan, pihaknya telah mengajukan usulan perpanjangan kontrak untuk 1.513 pegawai. Saat ini, proses tersebut masih berjalan sesuai mekanisme administrasi kepegawaian melalui BKN.
“Saat ini masih dalam proses pengusulan ke BKN. Semoga saja bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Proses ini menjadi perhatian para pegawai karena kepastian kontrak berkaitan langsung dengan keberlanjutan pekerjaan dan pelaksanaan tugas di masing-masing OPD.
Meski demikian, pengajuan perpanjangan belum berarti kontrak telah resmi diperpanjang. Para pegawai masih harus menunggu tindak lanjut dan keputusan dari instansi berwenang.
Karena itu, informasi mengenai jadwal penyelesaian, persyaratan administrasi, serta keputusan akhir perpanjangan kontrak perlu mengacu pada pengumuman resmi BKPSDM maupun BKN.
Kepala BKPSDM Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kelanjutan Kontrak
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap keberlanjutan masa kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, para pegawai telah memberikan kontribusi dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah kota berupaya memperjuangkan kelanjutan kontrak mereka dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Affan menilai seluruh ASN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan kepegawaian pun diharapkan berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kebutuhan masing-masing instansi.
“Bagaimanapun juga, semua sudah berbuat bagi Kota Sungai Penuh. Makanya, untuk kontrak PPPK sangat kita perjuangkan. Kita berharap semua tenaga PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kemajuan Kota Sungai Penuh,” sebut Affan.
Pernyataan tersebut menegaskan upaya BKPSDM dalam mengawal proses administrasi perpanjangan kontrak. Namun, realisasi perpanjangan tetap bergantung pada mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Perpanjangan Kontrak Berkaitan dengan Pelayanan Publik
Kepastian masa kerja menjadi hal penting bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah. Kejelasan kontrak membantu pegawai memahami status penugasan sekaligus mempersiapkan kelanjutan tanggung jawab di instansi masing-masing.
Keberadaan pegawai juga mendukung berbagai kebutuhan pemerintahan, mulai dari administrasi hingga pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, proses perpanjangan kontrak bagi 1.513 tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi perhatian hingga memperoleh keputusan resmi.
Di sisi lain, para pegawai diharapkan tetap bekerja secara profesional, menjaga kedisiplinan, serta memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses administrasi berjalan tertib dan transparan, sehingga pegawai memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan status kontrak mereka.
PPPK Diminta Tetap Fokus Menjalankan Tugas
Selama proses pengusulan perpanjangan masih berlangsung, tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Sungai Penuh diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Hal ini penting untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah proses administrasi kepegawaian.
Para pegawai juga dapat memantau perkembangan informasi melalui BKPSDM dan OPD masing-masing. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh informasi yang akurat dan menghindari kabar yang belum terverifikasi.
Hingga kini, BKPSDM Sungai Penuh menyatakan usulan perpanjangan kontrak bagi 1.513 tenaga PPPK Paruh Waktu masih diproses melalui BKN. Kepastian mengenai hasil akhir dan jadwal perpanjangan masih menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menyatakan akan terus mengupayakan kelanjutan kontrak para pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Para tenaga PPPK Paruh Waktu pun diharapkan terus mengikuti informasi resmi agar mengetahui perkembangan terbaru terkait masa kerja mereka.(*)




















