JAMBI,SB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Pada Minggu (17/8/2025).
Kegiatan yang di laksanakan di Lapas Kelas IIA Jambi ini di hadiri langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, yang menyerahkan secara simbolis remisi tersebut.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan.
“Mudah-mudahan semakin hari semakin banyak warga binaan yang sadar, taat aturan, dan benar-benar berubah,” ujar Gubernur Al Haris.
Over Kapasitas
Gubernur Al Haris juga menyoroti kondisi over kapasitas Lapas Jambi, yang saat ini di huni sekitar 1.500 warga binaan. kapasitas di bawah 500 orang. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi mendorong percepatan pembangunan Lapas di Kabupaten Muaro Jambi.
“Mudah-mudahan tahun depan pembangunan Lapas Muaro Jambi dapat segera selesai. Pemprov bersama Pemkab Muaro Jambi siap membantu percepatan penyelesaian pembangunan agar persoalan over kapasitas ini bisa teratasi,” tegasnya.
Mendekatkan diri pada Agama
Selain itu, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya pembinaan warga binaan, bukan hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal untuk hidup mandiri setelah bebas. Program pembinaan yang di perkuat antara lain penambahan tenaga pengajar Al-Qur’an, pelatihan keterampilan, serta workshop yang bersinergi dengan dinas-dinas terkait.
“Pembinaan ini penting agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik,” tambah Gubernur Al Haris.
Remisi Bentuk Apresiasi bagi NAPI
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang di bacakan Gubernur Al Haris, di tegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang berdisiplin, berprestasi, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi Dasawarsa yang di berikan pada tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan Asta Dasawarsa Kemerdekaan RI. Menteri juga menekankan pentingnya program rehabilitasi dan reintegrasi sosial di Lapas dan LPKA melalui pendidikan, pelatihan kerja, kegiatan keagamaan, serta interaksi sosial.
Selain pembinaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terus mendorong program ketahanan pangan di Lapas dan Rutan melalui pemanfaatan lahan untuk pertanian dan perikanan. Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan turut memberikan apresiasi kepada jajaran Pemasyarakatan atas dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan. Semua petugas wajib bekerja dengan integritas, menjaga marwah lembaga, dan memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Jumlah Napi Terima Remisi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Hidayat, A.Md.IP., SH., MH, melaporkan bahwa untuk wilayah Jambi pada tahun ini di usulkan 3.768 narapidana penerima Remisi Umum.
Dari jumlah tersebut, 45 orang di nyatakan langsung bebas pada hari ini. Rinciannya yaitu: 19 orang dari Lapas Jambi, 1 orang dari Lapas Sarolangun, 5 orang dari Lapas Bungo, 1 orang dari Lapas Tebo, 7 orang dari Lapas Tungkal, 10 orang dari Lapas Muara Bulian, 1 orang dari Lapas Muara Sabak, 1 orang dari LPKA Muara Bulian.
Selain itu, dalam rangka Dasawarsa, remisi juga di berikan kepada 4.028 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Gda)








