5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pemuktahiran Pajak Kota Jambi
JAMBI – Setelah melalui serangkaian proses Penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan Lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Kelima tersangka telah ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Jambi setelah cukup alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan para tersangka masing-masing berinisial N.E., I.D., H.W., N.A.S., dan R.S. Lima Tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut.
N.E. diketahui menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada 2024. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.
Sementara itu, I.D. ketika proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka lainnya, H.W., merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Jambi yang diduga berperan sebagai perantara atau broker. Adapun N.A.S. merupakan Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia jasa, sedangkan R.S. adalah tenaga pendukung perusahaan yang bertugas sebagai surveyor.
Diduga Ada Kesepakatan Fee 25 Persen
Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Jambi menduga terdapat kesepakatan sebelum proses tender proyek dilaksanakan.
Menurut keterangan Kepala Kejari Jambi, N.E. selaku Pengguna Anggaran dan I.D. selaku PPK diduga bersepakat dengan H.W. sebagai perantara serta N.A.S. sebagai pihak penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan tersebut.
Dalam dugaan kesepakatan itu, pihak penyedia disebut diwajibkan memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
Penyidik juga menduga terdapat pemberian imbalan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut. Dugaan itu berkaitan dengan pencairan anggaran hingga 100 persen, meskipun pelaksanaan pekerjaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Dr. Kamin menyatakan penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan Proyek Diduga Tidak Sesuai Kontrak
Selain dugaan pengaturan pemenang tender, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pemutakhiran data pajak daerah.
Proyek tersebut seharusnya mencakup kegiatan survei dan validasi terhadap subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan survei dan validasi itu diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sejumlah tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan juga diduga tidak dilibatkan.
Penyidik turut menemukan dugaan pembayaran honorarium yang tidak direalisasikan serta tanda terima pembayaran yang diduga fiktif.
Tidak hanya itu, hasil pemutakhiran data pajak diduga dibuat seolah-olah telah melalui proses survei dan validasi oleh ketua RT maupun lurah. Padahal, berdasarkan temuan penyidik, proses tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Salah satu hasil utama proyek berupa tabel inventori data pajak juga diduga tidak bersumber dari survei lapangan terbaru. Data tersebut disebut menggunakan data lama atau Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sebelumnya telah tersedia di BPPRD Kota Jambi.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan tujuan proyek tidak tercapai, terutama dalam menghasilkan data objek pajak yang mutakhir, akurat, dan tervalidasi. Pengembangan aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web juga disebut tidak berjalan sesuai tujuan pengadaan.
Kerugian Negara Ditaksir Rp1,37 Miliar
Dugaan penyimpangan dalam proyek pemutakhiran pajak daerah itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183 atau sekitar Rp1,37 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Kejari Jambi.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidiair, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)
Berikut optimasi SEO untuk berita Kejari Jambi terkait dugaan korupsi proyek pemutakhiran pajak daerah senilai Rp1,8 miliar.
1. Frasa kunci utama (Focus Keyphrase)
Kejari Jambi tetapkan 5 tersangka korupsi proyek pajak
2. Frasa kunci turunan
Korupsi proyek pajak Kota Jambi
Kejari Jambi tetapkan lima tersangka
Dugaan korupsi BPPRD Kota Jambi
Proyek pemutakhiran pajak Rp1,8 miliar
Kerugian negara Rp1,37 miliar
Kasus korupsi pajak daerah Jambi
PT Bumi Harmoni Indoguna
Penyidikan korupsi Kejari Jambi




















