JAMBI, Signalberita.com – Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nela Ervina (NE), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam kasus dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Nela yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara tersebut.
Selain Nela, Kejari Jambi juga menetapkan dan menahan HW, seorang PNS Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker. Kemudian ID, Kepala Seksi Pengolahan Data Informasi BPPRD yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya yakni NAS selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna dan RS yang disebut sebagai tenaga pendukung dari perusahaan tersebut.
Kajari Jambi Kamin mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan kegiatan Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah pada BPPRD Kota Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.
Menurut Kamin, berdasarkan hasil penyidikan, Nela selaku pengguna anggaran dan ID diduga telah melakukan kesepakatan dengan HW dan NAS sebelum proses tender kegiatan dilaksanakan.
Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya komitmen fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran.
Kejari Jambi juga menduga kegiatan yang seharusnya dilakukan dalam proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam kerangka acuan kerja (KAK).
HW, NAS dan RS diduga tidak melaksanakan kegiatan survei serta validasi terhadap subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana yang dipersyaratkan.
Selain itu, tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.
Kejaksaan juga menemukan dugaan pembayaran gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak dilakukan. Bahkan, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pembayaran gaji.
“Juga tidak membayar gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung, serta memalsukan tanda tangan pembayaran gaji,” jelas Kamin.
Dari perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penahanan terhadap Nela dan empat tersangka lainnya dilakukan Kejari Jambi sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(Tim)




















