7 Penyebab Tidak Bisa Dapat Bantuan PKH, BPNT dan PBI Lagi
SIGNALBERITA.COM – Kementerian Sosial RI pada tahun 2025 akan menyalurkan sejumlah bantuan di antaranya Bantuan PKH, BPNT dan PBI.
Namun, masih di temukan warga yang protes karena tidak mendapatkan lagi bantuan tersebut. Padahal tahun sebelumnya menerima.
Hal ini menjadi pertanyaan publik, apa yang menjadi alasan warga tidak bisa menerima bantuan PKH, BPNT dan PBI itu?
Dinas Sosial Kerinci melalui Akun Facebooknya merilis kriteria warga yang tidak lagi menerima bantuan PKH, BPNT dan PBI.
Halo Sobat Sosial Kabupaten Kerinci,
Merasa bantuan PKH, BPNT, dan PBI Anda tidak lagi di terima? Mari kita cari tahu bersama apa saja yang bisa menjadi penyebabnya.
Saat ini, sedang di lakukan proses verifikasi dan pemadanan data secara sistematis untuk memastikan bantuan sosial di terima oleh mereka yang benar-benar berhak.
Berdasarkan data tunggal Sosial Ekonomi Nasional, berikut adalah beberapa kriteria yang dapat menyebabkan bantuan di hentikan:
1.Terlibat Judi Online: Terdeteksi oleh PPATK melakukan transaksi judi online.
2.Simpanan di Bank: Memiliki tabungan dengan saldo di atas Rp5.000.000.
3. Transaksi Keuangan Rutin: Rekening bank menunjukkan adanya aktivitas transaksi rutin.
4. Memiliki Gaji Rutin: Salah satu anggota keluarga dalam KK terdata menerima gaji tetap (Pemerintah/Swasta).
5.Memiliki Pinjaman KUR: Tercatat sebagai nasabah aktif Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Anggota Keluarga ASN/TNI/POLRI: Terdapat anggota keluarga dalam KK yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau POLRI.
7.Status Kesejahteraan Meningkat: Terjadi peningkatan tingkat kesejahteraan (masuk Desil 6-10)








