JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi yang tengah di siapkan adalah fasilitas pencetakan SKCK secara mandiri melalui mesin khusus yang menyerupai Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor kepolisian hanya untuk mencetak dokumen SKCK.
Rencana penerapan layanan ini di bahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang di gelar Baintelkam Polri di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.
Sistem baru tersebut merupakan bagian dari pengembangan layanan SKCK berbasis digital yang telah mulai di terapkan Polri melalui aplikasi Super App. Dalam sistem yang di kembangkan, proses pengajuan di lakukan secara daring dan data pemohon terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah.
Setelah permohonan di proses, pemohon akan memperoleh kode batang atau barcode. Kode tersebut nantinya digunakan untuk mencetak dokumen SKCK melalui mesin yang telah di sediakan.
Agen Intelijen Kepolisian Utama TK II Baintelkam Polri, Brigjen Pol Achmad Ibrahim, mengatakan konsep layanan tersebut diarahkan untuk mengurangi kebutuhan tatap muka antara masyarakat dengan petugas kepolisian.
Menurutnya, pencetakan SKCK nantinya dapat dilakukan di lokasi yang menyediakan mesin pencetak tanpa pemohon harus mendatangi kantor polisi.
Saat ini, Polri masih melakukan tahap uji coba. Sebanyak 10 mesin berbasis ATM telah disiapkan di sejumlah titik di wilayah Jakarta untuk menguji kesiapan sistem dan infrastrukturnya.
Polri menargetkan layanan pencetakan SKCK mandiri dapat diterapkan secara lebih luas pada 2027, setelah kesiapan jaringan dan infrastruktur dinilai memadai.
Jika berjalan sesuai rencana, inovasi ini akan mengubah proses pelayanan SKCK dari pola konvensional menjadi layanan yang lebih terdigitalisasi. Masyarakat cukup mengajukan permohonan secara online, memperoleh barcode, kemudian mencetak dokumen melalui mesin yang tersedia.
Namun, penerapan layanan tersebut juga akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, keamanan data, serta kemudahan akses bagi masyarakat di berbagai daerah. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya harus mempercepat pelayanan, tetapi juga memastikan masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital tetap dapat memperoleh akses yang setara.(*)



















