PADANG, SIGNALBERITA.COM — Suara Anike Maulana bergetar ketika mengucapkan kalimat itu. Di tangannya, ia menggenggam selembar surat keputusan yang mengubah hidupnya. Sejak 1 Oktober 2025, namanya tak lagi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di Kantor Camat Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Saya tidak tahu salah saya apa
Surat dengan nomor 800.1.6.2/19/BKPSDM-2025 itu di tandatangani langsung oleh Bupati Dharmasraya, Anisa Suci Rahmadani. Tanpa peringatan. Tanpa pemeriksaan dan juga Tanpa penjelasan. “Saya tidak tahu salah saya apa,” katanya pelan, di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, Kamis siang, 30 Oktober 2025.
Anike, yang akrab di sapa Nike, datang bersama anaknya yang masih berusia tujuh tahun. Wajahnya letih, matanya sembab. Ia bercerita bahwa sebelum keputusan itu keluar, ia tidak pernah menerima teguran ataupun panggilan klarifikasi. “Saya bekerja seperti biasa. Tidak pernah bolos, tidak pernah menolak tugas,” ujarnya.
Namun, beberapa bulan terakhir sebelum di berhentikan, situasi di kantornya berubah. Hubungannya dengan salah satu Kasubag Kepegawaian dikabarkan memburuk. Sejak itu, ia mulai di jauhi rekan kerja.
“Akses absen saya di sistem diblokir, akun kepegawaian saya juga tidak bisa login,” tutur Nike. Ia sempat mengira hanya kendala teknis. Tapi kemudian surat pemberhentian itu datang.
Surat itu ia terima pada 24 Oktober 2025, tiga minggu setelah tanggal keputusan. “Selama itu saya masih masuk kerja, masih melayani masyarakat, tanpa tahu bahwa saya sudah di berhentikan,” ujarnya.
Dugaan Diskriminatif
Sebelum keputusan itu keluar, Nike sempat mengirim surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Sumatera Barat pada April 2025. Dalam surat itu, ia menjelaskan dugaan diskriminasi yang dialaminya di lingkungan kerja. Namun, tak ada tanggapan. “Saya tunggu berbulan-bulan. Tidak ada jawaban sampai akhirnya surat pemberhentian datang,” katanya.
Kini, sebagai janda dengan seorang anak kecil, ia kehilangan sumber penghasilan utama. “Gaji ASN memang tidak besar, tapi dari situ saya bisa bertahan. Sekarang, saya tidak tahu harus mulai dari mana,” ucapnya lirih.
Menurut salah seorang rekannya di kantor kecamatan yang enggan disebut namanya, Nike di kenal sebagai pegawai yang rajin dan tidak pernah bermasalah. “Kami semua terkejut saat tahu dia di berhentikan. Tidak ada alasan yang jelas,” katanya.
Kasus Anike menyoroti praktik administratif di birokrasi daerah yang kerap tidak transparan. Seorang pejabat kepegawaian di provinsi yang dihubungi Tempo menilai, pemberhentian ASN tanpa pemeriksaan dan berita acara pelanggaran merupakan pelanggaran terhadap asas kepegawaian yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi administratif tidak bisa dijatuhkan tanpa dasar hukum dan proses pemeriksaan,” ujar pejabat itu yang meminta identitasnya di samarkan.
Bagi Anike, yang ia tuntut bukan sekadar status ASN-nya, melainkan penjelasan yang adil. “Saya tidak minta di kasihani. Saya cuma ingin tahu, apa kesalahan saya,” katanya.
Setiap malam, ia memandangi seragam dinas yang masih tergantung di lemari rumahnya di Dharmasraya — simbol pengabdian yang kini kehilangan makna. “Saya bangga pernah menjadi ASN. Tapi cara mereka menghapus nama saya, itu yang membuat saya hancur,” ujarnya menutup pembicaraan.(Tim)









