SIGNALBERITA.COM — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara menjatuhkan sanksi pengurangan alokasi selama tiga bulan kepada dua pangkalan elpiji 3 kilogram di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Tindakan itu di ambil setelah keduanya terbukti menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan keputusan itu usai pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat. Warga mengeluhkan harga elpiji yang di jual hingga Rp 22 ribu per tabung, atau lebih tinggi dari HET pemerintah yang di tetapkan sebesar Rp 18 ribu.
“Dua pangkalan kita temukan melakukan pelanggaran di Tanah Jambo Aye, dan dua-duanya sudah di berikan sanksi,” ujar Fahrougi, Senin, 17 November 2025.
Menurut dia, sanksi yang di jatuhkan masih berupa pengurangan alokasi. Namun bila pelanggaran berulang—baik operasional maupun administrasi—Pertamina tak segan meningkatkan hukuman menjadi pencabutan izin atau penghentian hubungan usaha (PHU).
Ia menegaskan bahwa persoalan pidana bukan ranah Pertamina maupun agen penyalur. “Terkait pidana, baik PT Pertamina Patra Niaga maupun agen penyalur tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman tersebut,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, kata Fahrougi, tetap memastikan distribusi elpiji 3 kilogram di Aceh Utara berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap kepatuhan harga di tingkat pangkalan juga di perketat.
Informasi mengenai harga jual elpiji yang melampaui HET, menurutnya, telah menjadi atensi. Penelusuran lapangan di lakukan secara rutin bersama instansi terkait. Hasil pemantauan bersama Disperindagkop Aceh Utara menunjukkan stok di sejumlah pangkalan berada pada kondisi normal dan antrean warga tidak melebihi batas wajar.
“Penyaluran elpiji 3 Kg pada umumnya di lakukan sesuai HET yang di tetapkan pemerintah daerah,” tuturnya.(Tim)









