PADANG, SIGNALBERITA.COM — Pada Awal Desember 2025 membawa kabar positif bagi petani kelapa sawit di Sumatera Barat. Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk tanaman usia 10–20 tahun mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp3.512,53 per kilogram, atau naik Rp54,59 di bandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga ini berlaku untuk periode 1–7 Desember 2025 dan di tetapkan melalui rapat Tim Satuan Tugas Perumus Harga Tandan Buah Segar yang digelar pada 3 Desember 2025. Penetapan harga tersebut di umumkan oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Selain TBS, harga Crude Palm Oil (CPO) juga tercatat mengalami kenaikan. Pada periode ini, harga CPO di tetapkan sebesar Rp14.004,98 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp13.747,29 per kilogram. Sementara itu, harga produk turunan sawit lainnya relatif stabil, dengan harga inti sawit berada di angka Rp11.247,40 per kilogram dan cangkang sawit Rp15,67 per kilogram.
Proses penetapan harga di lakukan secara transparan dan terstruktur dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, serta tabel rendemen berdasarkan usia tanaman. Mekanisme ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD) yang bermitra dengan perusahaan perkebunan di Sumbar.
Tim penetapan harga menyebutkan bahwa metode tersebut memastikan harga yang di tetapkan bersifat adil dan mencerminkan kondisi pasar yang sehat. Pada periode November 2025, Indeks K tercatat mencapai 93,57 persen, menjadi salah satu indikator utama dalam perhitungan harga TBS.
Dengan adanya kenaikan harga ini, petani kelapa sawit di Sumatera Barat di harapkan dapat menutup tahun 2025 dengan optimisme yang lebih tinggi, sembari terus memantau dinamika harga sawit di pasar nasional.(Tim)








