JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi menetapkan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan seluler di Indonesia.
Kebijakan ini akan mulai di terapkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2026, registrasi SIM card biometrik di berlakukan secara sukarela, di mana pelanggan baru masih dapat memilih metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau beralih ke verifikasi wajah.
Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM card wajib menggunakan face recognition dan tidak lagi menyediakan metode lama. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak di wajibkan melakukan registrasi ulang.
“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode. Namun mulai 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan, di kutip dari Antara.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menekan kejahatan digital yang marak memanfaatkan nomor seluler. Modus penipuan seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering di nilai semakin meresahkan.
Menurut Edwin, kerugian akibat penipuan digital telah mencapai lebih dari Rp7 triliun, dengan intensitas sekitar 30 juta scam call setiap bulan. Bahkan, hampir setiap orang menerima setidaknya satu panggilan spam setiap pekan.
“Nomor seluler menjadi pintu masuk utama kejahatan digital. Karena itu, registrasi SIM card berbasis biometrik menjadi kebijakan yang harus diambil,” tegas Edwin.
Dengan penerapan face recognition, pemerintah berharap sistem identifikasi pelanggan seluler menjadi lebih akurat, aman, dan mampu menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan.








