TEBO, SB – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi peningkatan Jalan Simpang Jambi- Padang Lamo-Tanjung, tahun 2020, oleh Kejaksaan Negeri Tebo, pada Rabu malam (27/09/2023).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ismail (IS) dan Nurman Jamal (NJ). Kedua memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus dugaan Korupsi peningkatan Jalan Simpang Jambi- Padang Lamo-Tanjung tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji, kepada sejumlah awak media, mengatakan, dalam kasus peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo – Tanjung tahun anggaran 2020, Dua orang tersangka dinaikan status menjadi tersangka yakni IS dan NJ.
“Hari ini kita naikan status Tersngka Dua orang, pertama IS sebagai komisaris atau penyedia jasa Satu tersangka lagi NJ selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”jelasnya.
Dia menyebutkan peran IS sebagai komisaris atau penyedia jasa, melakukan tindakan malawan hukum dengan berubah dan tidak mengikuti hasil kontrak. Dimana mestinya kadar aspal 5.6, tapi yang bersangkutan dibuat 4,0 dan 4,6 sehingga menimbulkan kerigian negara Kurang lebih 1,3 Milyar.
“Tersangka NJ selaku PPK yang bersangkutan bertugas sebagai pengendali pekerjaan yang mestinya melakukan pemeriksaan kadar aspal sebelum diterima pekerjaannya dan sebelum dilakukan pencairannya tapi tidak dilakukan, sehingga perkerjaannya IS lolos dari pemeriksaan sehingga pencarian 100 Persen,”bebernya.
Untuk diketahui Ismail Ibrahim (IS), kembali terjerat kasus hukum, karena saat ini IS sedang menjalani proses hukum pada Kasus peningkatan jalan Padang Lamo pada tahun anggaran 2019.(*)











