JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya para PPPK melakukan Gugatan dengan menyoroti sejumlah pasal yang di nilai membuka ruang diskriminasi terhadap PPPK.
Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), Yumnawati, mengatakan pihaknya tengah menunggu jadwal sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 di MK.
Pasal Dinilai Diskriminatif
Menurut Yumnawati, Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN berpotensi menimbulkan perbedaan implementasi terkait masa perjanjian kerja PPPK. Ia menilai frasa “dan/atau” dalam pasal tersebut membuka ruang tafsir yang berbeda-beda dalam penetapan masa kerja, sehingga ada PPPK yang di angkat hingga batas usia pensiun (BUP), sementara yang lain hanya di kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Ia mempertanyakan apakah prinsip meritokrasi dan kesetaraan dalam UU ASN telah benar-benar terwujud. Dalam perspektif konstitusi, kata dia, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan amanat utama UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
FAIN menilai pembatasan akses PPPK terhadap jabatan struktural atau manajerial serta jabatan fungsional tertentu menciptakan ketidakseimbangan hak. Padahal, banyak PPPK direkrut dari kalangan profesional berpengalaman seperti dosen, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya melalui proses seleksi yang setara dengan PNS.
“Menutup akses PPPK terhadap jabatan ASN berarti menyia-nyiakan potensi sumber daya manusia,” ujar Yumnawati.
Ia juga menyoroti ketidakpastian masa kerja PPPK yang di nilai berdampak pada stabilitas psikologis, profesional, dan finansial pegawai. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik.
FAIN menilai ketentuan yang membatasi akses jabatan dan masa kerja PPPK dapat menciptakan stratifikasi dalam tubuh ASN, sehingga PPPK di pandang sebagai “ASN kelas dua”. Padahal, secara normatif PPPK merupakan bagian sah dari aparatur negara dan manajemen ASN harus berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta nondiskriminatif.***









