PANGKALPINANG, SIGNALBERITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, memvonis Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dengan hukuman empat bulan, terkait kasus penipuan tagihan hotel senilai Rp22 juta.
Vonis ini di bacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026. Setelah vonis, Hellyana langsung menjalani penahanan untuk menjalani masa hukuman.
Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana penipuan yang di lakukan secara berlanjut. Hukuman yang di jatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.
Bermula dari Tagihan Hotel Belum Di bayar
Kasus ini berawal dari laporan mantan manajer hotel di Pangkalpinang terkait tagihan penggunaan fasilitas hotel yang belum di selesaikan sejak Agustus 2023 hingga September 2024.
Tagihan tersebut meliputi penggunaan kamar hotel, ruang rapat, konsumsi, hingga sejumlah fasilitas lainnya dengan total nilai mencapai Rp22.257.000.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa telah merugikan pihak lain dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Hellyana selama persidangan serta fakta bahwa yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Pihak kuasa hukum Hellyana menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu di pertimbangkan dalam proses hukum lanjutan.
Kasus yang menjerat pejabat daerah tersebut menjadi perhatian publik di Bangka Belitung karena melibatkan seorang kepala daerah aktif. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait putusan tersebut.***








