Kerinci SB— Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah/tradisional sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya masyarakat Kerinci.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jambi pada Selasa (12/05/2026).
Sertifikat tersebut di berikan sebagai upaya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional agar tetap terjaga dan memiliki pengakuan hukum.
Bupati Kerinci di wakili Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, yang menerima langsung sertifikat tersebut.
Tiga lagu daerah Kerinci yang memperoleh Sertifikat KIK yakni:
“Uhang Jauh”
“Yo Knek Ku Aeh”
“Datung Kontan”
Ketiga lagu tersebut merupakan warisan budaya masyarakat Kerinci yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun.
Pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal atas Ekspresi Budaya Tradisional, khususnya lagu daerah yang menjadi identitas budaya masyarakat Kerinci.
Jamal Penta Putra menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas pengakuan negara terhadap kekayaan budaya daerah tersebut.
“Kami sangat bangga atas diterimanya Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini. Pengakuan dari negara menjadi bukti bahwa lagu daerah Kerinci merupakan warisan budaya yang sangat berharga dan harus dijaga bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendorong pelestarian dan pendokumentasian budaya daerah agar tetap hidup dan di kenal generasi muda.
Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal juga menjadi langkah strategis agar warisan budaya daerah tidak diklaim pihak lain serta dapat di manfaatkan secara positif untuk pengembangan pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Kerinci.
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Menteri Hukum dalam program “What’s Up Campus Call Out (CCO)” yang dipusatkan di Institut Teknologi Bandung.
Melalui program ini, pemerintah terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah, khususnya ekspresi budaya tradisional, agar dapat dikelola secara berkelanjutan demi mendukung kesejahteraan masyarakat sebagai pemilik budaya. (*)










