SIGNALBERITA.COM – Masih Ingat dengan nama Ferdy Sambo yang merupakan terpidana kasus Brigadir J, kini mantan Kadiv propam Mabes Polri tersebut, telah menyandang program Magister Teologi di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perbincangan hangat. Mantan Kadiv Propam Polri ini terungkap telah menyelesaikan studinya meski tengah menjalani vonis penjara seumur hidup. Hal ini memicu rasa penasaran publik mengenai legalitas dan prosedur pendidikan bagi narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menkum Tegaskan Pendidikan Adalah Hak Dasar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang di jamin undang-undang untuk memperoleh pendidikan. Meski urusan teknis berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Supratman menekankan bahwa secara hukum, negara memfasilitasi narapidana yang ingin bersekolah. “Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” ujarnya menanggapi status studi Sambo.
Kuliah Online Lewat Kerja Sama STTGGI
Direktorat Jendral PAS melalui Kasubdit Kerja Sama, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ferdy Sambo mengikuti perkuliahan secara daring (online) dari dalam lapas. Lapas Cibinong sendiri memang menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI) untuk program beasiswa S1 dan S2. Sambo dilaporkan menyusun tesis mengenai pencegahan fraud risk management dari perspektif entrepreneur Kristen.
Kesempatan Sama Tanpa Perlakuan Istimewa
Pihak Lapas memastikan tidak ada keistimewaan bagi Sambo. Program pendidikan ini terbuka bagi seluruh warga binaan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain pendidikan tinggi, Lapas Cibinong juga memfasilitasi program Kejar Paket A, B, dan C yang di ikuti oleh puluhan narapidana lainnya sejak tahun 2024 sebagai bentuk pemenuhan hak formal secara objektif.
Mengingat Kembali Kasus Duren Tiga
Perjalanan akademik Sambo ini berlangsung di tengah masa hukumannya akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Juli 2022. Setelah sempat beredar narasi baku tembak, penyidikan mengungkap bahwa Sambo adalah otak yang memerintahkan penembakan dan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Kini, di balik jeruji besi, Sambo memilih jalur pendidikan teologi untuk mengisi masa pidananya.










