JAKARTA SB — Rencana pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor di nilai berisiko menciptakan distorsi pasar dan mengulang praktik monopoli seperti yang pernah terjadi pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di era Orde Baru.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai pembentukan BUMN ekspor yang terintegrasi dari hulu hingga hilir terlalu berisiko di lakukan di tengah kondisi ekonomi domestik yang masih menghadapi tekanan.
Menurutnya, pelemahan rupiah yang sempat menyentuh Rp17.800 per dolar AS serta tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan adanya tantangan terhadap fundamental ekonomi nasional.
“Ide pembentukan BUMN khusus ekspor ini memicu kekhawatiran terjadinya distorsi pasar dan politisasi bisnis,” ujar Huda, Minggu (24/5/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan BUMN ekspor dalam sidang paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.
Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, mengurangi kebocoran pajak, serta meningkatkan nilai tambah komoditas nasional.
Dalam skema yang dirancang pemerintah, seluruh ekspor komoditas strategis nasional akan di lakukan melalui satu pintu BUMN ekspor yang terhubung dengan pengelolaan investasi strategis negara melalui Danantara.
Huda menilai model tersebut mengingatkan pada praktik BPPC pada periode 1990—1998 yang memonopoli perdagangan cengkeh nasional.
Saat itu, BPPC menjadi satu-satunya pembeli dan penjual cengkeh di Indonesia. Petani tidak diperbolehkan menjual hasil panennya di luar BPPC, sementara industri rokok di wajibkan membeli melalui lembaga tersebut.
Menurut Huda, sistem monopoli tersebut menimbulkan distorsi pasar ketika industri rokok tidak mampu menyerap cengkeh dengan harga tinggi yang ditetapkan BPPC. Akibatnya, stok menumpuk di gudang dan harga cengkeh di tingkat petani justru anjlok.
“Pengalaman tersebut menjadi peringatan. Jika BUMN ekspor melakukan monopoli pasar, hal itu bisa merugikan petani maupun pelaku usaha,” katanya.
Selain risiko monopoli, Huda juga menilai pembentukan BUMN ekspor rentan terhadap politisasi bisnis dan praktik korupsi.
Dia menyoroti memburuknya indeks persepsi korupsi Indonesia sepanjang 2009—2025 sebagai tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan, sistem hukum, dan kebebasan sipil.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, Huda menyebut masyarakat di nilai semakin permisif terhadap praktik korupsi dalam aktivitas ekonomi.
“Mulai dari masuk lewat jalur orang dalam hingga korupsi pengadaan barang publik,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan melemahnya tata kelola pemerintahan dan berpotensi memengaruhi iklim investasi serta kepercayaan publik terhadap negara.(*)










