Sungai Penuh — Wali Kota Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah resmi meluncurkan program di gitalisasi legalitas kotak amal berbasis QR barcode di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa (26/5/2026).
Peluncuran program tersebut di hadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, jajaran Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sungai Penuh, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan camat.
Dalam sambutannya, Alfin menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk pengelolaan dana sosial keagamaan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh menghadirkan di gitalisasi kotak amal melalui QR barcode sebagai solusi modern agar masyarakat dapat bersedekah dan berinfak dengan aman, cepat, dan praktis.
>>>>>>“Program ini bukan hanya menghadirkan kemudahan transaksi, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan dana umat di kelola secara amanah dan tepat sasaran,” ujar Alfin.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan dana umat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kotak amal untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan sosial dan keagamaan.
>>>>>>Alfin juga mengapresiasi kolaborasi antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dalam menghadirkan program di gitalisasi legalitas kotak amal tersebut. Menurutnya, sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung tata kelola sosial keagamaan yang lebih baik.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh menandai peluncuran program dengan meresmikan di gitalisasi legalitas kotak amal berbasis QR barcode.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pengelolaan kotak amal berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat menyalurkan sedekah dan infak di era digital.(Afi)










