jJAKARTA-Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa demonstrasi yang digelar mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah kelompok kampus lainnya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia tidak disertai pemberitahuan resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa pihaknya memang sempat menerima informasi awal mengenai rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp yang berisi dokumen surat pemberitahuan dalam format PDF.
Menurut Reynold, dokumen itu diterima pada Kamis dini hari. Namun ketika kepolisian berupaya melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak pengirim pada keesokan harinya, tidak ada tanggapan yang diberikan sehingga proses administrasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, surat pemberitahuan aksi wajib disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada kepolisian setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.
“Ketentuan tersebut mengharuskan adanya penyampaian surat secara resmi oleh penanggung jawab aksi. Hingga kegiatan berlangsung, kami tidak menerima pemberitahuan resmi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Reynold, Minggu.
Meski aspek administratif dinilai belum terpenuhi, kepolisian tetap menerjunkan personel untuk mengamankan jalannya aksi dan menjaga situasi tetap kondusif. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung tertib serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Reynold menambahkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengingatkan seluruh kelompok masyarakat yang berencana menggelar aksi unjuk rasa agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan sejak awal, sehingga kegiatan dapat berlangsung lancar tanpa menimbulkan gangguan bagi kepentingan publik.(*)










