JAKARTA, Signalberita.com – Toyota Avanza masih menjadi salah satu mobil keluarga yang jadi pilihan masyarakat Indonesia. Mobil ini Selain di kenal irit bahan bakar dan memiliki kabin yang lega, biaya perawatan Avanza juga relatif terjangkau. Namun, sebelum membeli atau memperpanjang masa berlaku STNK, pemilik kendaraan perlu mengetahui besaran pajak tahunan yang harus di bayarkan.
Memasuki tahun 2026, nilai pajak Toyota Avanza berbeda-beda sesuai tipe kendaraan, kapasitas mesin, serta kebijakan pajak di daerah tempat kendaraan terdaftar. Karena itu, penting bagi calon pembeli maupun pemilik Avanza untuk memahami estimasi biaya yang akan di keluarkan setiap tahunnya.
Kisaran Pajak Tahunan Toyota Avanza
Secara umum, pajak tahunan Toyota Avanza keluaran terbaru berada di kisaran Rp3,4 juta hingga Rp5,7 juta. Nominal tersebut sudah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang nilainya sekitar Rp143 ribu.
Berikut estimasi pajak tahunan berdasarkan tipe kendaraan:
Toyota Avanza 1.3 G: sekitar Rp3.440.000
Toyota Avanza 1.5 E: sekitar Rp4.347.000
Toyota Avanza 1.5 G: sekitar Rp4.095.000
Toyota Avanza 1.3 L Manual: sekitar Rp3.800.000 hingga Rp5.700.000
Toyota Avanza Veloz: sekitar Rp4.662.000 hingga Rp5.019.000
Faktor yang Memengaruhi Besaran Pajak
Besaran pajak kendaraan tidak selalu sama di setiap daerah. Nilainya dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti lokasi registrasi kendaraan, penerapan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, serta penyesuaian tarif yang di tetapkan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, angka-angka di atas hanya bersifat estimasi. Pemilik kendaraan disarankan melakukan pengecekan langsung melalui layanan Samsat setempat atau aplikasi resmi agar memperoleh nominal pajak yang sesuai dengan data kendaraan.
Dengan mengetahui besaran pajak sejak awal, calon pemilik Toyota Avanza dapat mempersiapkan anggaran tahunan dengan lebih baik sekaligus menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.(*)










