JAKARTA-Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Arahan Presiden, menurut Dudung, adalah agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung setelah menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026). Ia menegaskan Presiden mengikuti perkembangan kasus tersebut dan berharap penegakan hukum berjalan secara profesional.
Dudung mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi korban. Menurutnya, penderitaan yang dialami YTR mencerminkan tindakan yang jauh melampaui batas kemanusiaan sehingga pelaku patut menerima hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Selain menekankan pentingnya proses hukum, Dudung juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar. Ia meminta warga tidak ragu melapor kepada aparat keamanan apabila menemukan aktivitas atau situasi yang mencurigakan agar tindakan serupa dapat dicegah sejak dini.
Sementara itu, aparat kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya. YTR dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta mengalami hambatan untuk berjalan secara normal dan kini masih menjalani perawatan intensif.(*)










