SUNGAI PENUH – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Koprawi bin H. Husaini Abi (alm), melaporkan dugaan tindak pidana perusakan kendaraan miliknya ke Polres Kerinci setelah mobil yang di parkirkannya mengalami kerusakan di duga akibat disiram cairan kimia.
Berdasarkan laporan pengaduan yang di buat pada Senin (6/7/2026), peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Koprawi bersama keluarganya berangkat dari Kota Sungai Penuh menuju Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, untuk menghadiri acara kenduri.
Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan setelah terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah yang berada di sekitar lokasi parkir. Kendaraan tersebut di parkir bersama sejumlah kendaraan lain yang juga menghadiri acara.
Setelah mengikuti kegiatan hingga sekitar pukul 17.55 WIB, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kondisi mobilnya telah mengalami kerusakan. Cat pada bagian bodi sebelah kiri kendaraan di laporkan terkelupas dan tampak seperti terkena atau disiram cairan kimia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian material yang di taksir mencapai Rp15 juta.
Merasa dirugikan, Koprawi kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kerinci agar dapat di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporannya, ia juga mencantumkan dua orang saksi yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, yakni Venti Niani dan Yoka Erma Putra..(*)










