KERINCI, Signalberita.com — Program Bedah Rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu di wilayah Tanah Cogok, kabupaten Kerinci menuai sorotan. Pasalnya mencuat Dugaan Pengurangan volume material oleh Pendamping program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Padahal, program BSPS merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni. Namun, dalam pelaksanaannya di Tanah Cogok, warga menduga adanya pengurangan volume material serta ketidakjelasan mengenai harga dan bukti pembelian bahan bangunan.
Berdasarkan keterangan sejumlah penerima bantuan, pengadaan dan pengurusan material disebut lebih banyak ditangani oleh dua oknum pendamping.
Bahkan, warga mengaku hanya diminta mencatat kebutuhan bahan bangunan. Sementara itu, mereka menyebut tidak memperoleh informasi mengenai harga masing-masing material maupun nota pembelian dari toko bangunan.
“Kami hanya disuruh mencatat bahan yang dibutuhkan, tetapi soal harga kami sama sekali tidak diberi tahu. Nota pembelian juga sampai sekarang belum pernah diberikan,” ujar salah seorang penerima bantuan yang meminta namanya tidak ditulis.
Warga juga mempertanyakan adanya perbedaan antara jumlah material yang diajukan dengan material yang diterima di lokasi.
Beberapa di antaranya yakni pasir yang diajukan sebanyak tiga pick-up, namun disebut hanya dua pick-up yang dikirim. Kemudian atap seng yang diajukan tiga kodi, tetapi warga mengaku hanya menerima dua kodi.
Hal serupa juga disebut terjadi pada material kerikil. Dari pengajuan sebanyak tiga unit atau truk, warga mengaku hanya menerima dua unit.
“Pengurangan tersebut tidak hanya terjadi pada satu jenis material. Sejumlah bahan bangunan lainnya juga diduga mengalami perbedaan volume saat proses pengiriman,”bebernya.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap proses pembangunan rumah penerima manfaat. Bahkan, beberapa pekerjaan disebut terhambat karena material yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan pembangunan.
Dalam pelaksanaan BSPS, bantuan terdiri dari komponen bahan bangunan dan upah tenaga kerja sesuai ketentuan program yang berlaku. Penerima manfaat pada prinsipnya perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai jenis, jumlah, harga, serta pengadaan material yang digunakan untuk pembangunan rumah.
“Kalau kami sebagai penerima yang membuat kesepakatan harga dengan toko, tentu kami tahu harga materialnya. Yang menjadi pertanyaan, ini sebenarnya kesepakatan penerima atau kesepakatan pendamping,” kata warga tersebut.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pembangunan dapat mencapai target apabila kebutuhan material sejak awal diduga tidak terpenuhi.
“Kami meminta dinas terkait serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengecekkan dan turun ke lapangan,”pintanya.
Hingga berita ini di tulis belum ada tanggapan dari pihak Pendamping Program Bedah Rumah di wilayah Tanah Cogok, kabupaten Kerinci.(Tim)



















