JAMBI, Signalberita.com – Pada Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81, Pemerintah Provinsi Jambi kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan pada tahun 2026.
Sebelum program ini di luncurkan Gubernur Jambi Al Haris memimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Garuda, Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8/2026).
Pemutihan Pajak Kendaraan Di luncurkan
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan program pemutihan tersebut di tujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun.
Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar kewajiban pajak untuk satu tahun, sementara tunggakan sebelumnya akan mendapatkan pemutihan sesuai ketentuan program.
“Dari berapa tahun mereka menunggak, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan. Sehingga kita berharap mereka dengan senang hati membayar pajak,” ujarnya.
Menurutnya, program tersebut di harapkan dapat mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus membantu pemerintah memperbaiki data kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.
Al Haris mengungkapkan, terdapat sekitar 2,5 juta kendaraan yang masuk dalam basis data pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat belum membayar pajak.
“Karena dari 2,5 juta kendaraan kita itu, 1,2 jutanya masih belum bayar pajak,” kata Al Haris.
Ia menjelaskan, pemerintah masih perlu memastikan kondisi kendaraan yang tercatat menunggak tersebut. Sebab, sebagian kendaraan bisa saja masih digunakan, telah berpindah kepemilikan, mengalami kerusakan, atau bahkan sudah tidak lagi di miliki maupun beroperasi.
Karena itu, program pemutihan di harapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus membantu pemerintah memperbarui basis data kendaraan bermotor.(Tim)




















