JAMBI, Signalberita.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Kebijakan tersebut berlaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Provinsi Jambi.
Hal ini sampaikan Gubernur Jambi Al Haris setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. Pertimbangan yang digunakan antara lain kondisi perekonomian, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
“Upah minimum ini harus di laksanakan oleh seluruh perusahaan. Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di Jambi,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).
Untuk tingkat provinsi, UMP Jambi 2026 naik 7,3 persen di bandingkan tahun sebelumnya. Nilainya menjadi sekitar Rp3,4 juta per bulan.
Selain UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), khususnya untuk sektor perkebunan serta pertambangan minyak dan gas. UMSP pada sektor tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,3 persen, menjadi sekitar Rp3,5 juta.
Kota Jambi Miliki UMK Tertinggi
Sejumlah kabupaten dan kota di Jambi juga menetapkan UMK 2026 dengan nominal yang berbeda-beda. Kota Jambi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jambi.
Berikut sejumlah besaran UMK Jambi 2026:
1. Kota Jambi: naik 7,2 persen menjadi sekitar Rp3,8 juta.
2. Kabupaten Muaro Jambi: naik 8 persen menjadi sekitar Rp3,6 juta.
3. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: naik 6,6 persen menjadi sekitar Rp3,5 juta.
4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: naik 7,7 persen menjadi sekitar Rp3,4 juta.
5. Kabupaten Sarolangun: naik 6,3 persen menjadi sekitar Rp3,5 juta.
Sementara itu, enam kabupaten dan kota tidak mengusulkan UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Daerah tersebut kemudian menggunakan UMP Jambi sebagai acuan upah minimum.
Enam wilayah itu meliputi Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh.
“Daerah yang tidak mengusulkan UMK berarti tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi sebagai acuan upah minimum tahun 2026,” jelas Al Haris.
Dengan di tetapkannya upah minimum tersebut, Pemprov Jambi berharap hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan secara harmonis. Kebijakan ini juga di harapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.(*)




















