Jombang SB — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencatat perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031.
Dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebanyak 73 persen muktamirin menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut di ambil melalui pemungutan suara yang diikuti 552 peserta yang memiliki hak suara. Sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyetujui perubahan mekanisme, sementara 150 suara menginginkan pemilihan langsung tetap di pertahankan. Satu suara di nyatakan tidak sah.
Pimpinan Sidang Pleno III, Prof Muhammad Nuh, mengatakan keputusan tersebut mengakhiri mekanisme pemilihan langsung Ketua Umum PBNU oleh peserta muktamar.
Sebagai gantinya, pemilihan Ketua Umum PBNU akan di lakukan melalui mekanisme yang melibatkan Rais ‘Aam terpilih dan sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Menurut Muhammad Nuh, perubahan mekanisme tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU.
Dalam mekanisme yang di sepakati, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) dapat mengusulkan nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Masing-masing cabang dan wilayah dapat mengajukan maksimal lima nama. Seluruh nama yang di usulkan kemudian di tabulasi oleh panitia untuk mendapatkan lima kandidat dengan perolehan suara terbanyak.
Lima nama tersebut selanjutnya tidak langsung di pilih melalui pemungutan suara terbuka. Nama-nama itu terlebih dahulu di sampaikan kepada Rais ‘Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.
“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan di putuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” kata Muhammad Nuh.
Mekanisme Pembentukan AHWA
Selain menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, forum juga mengatur proses pengusulan anggota AHWA.
PWNU, PCNU, dan PCINU masing-masing akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Seluruh usulan tersebut kemudian di akumulasi untuk menentukan sembilan nama dengan perolehan suara tertinggi yang akan menjadi anggota AHWA.
Sembilan anggota AHWA inilah yang nantinya bertugas memilih Rais ‘Aam PBNU.
Rais ‘Aam terpilih tidak harus berasal dari sembilan anggota AHWA. Ulama di luar daftar tersebut juga dapat di pilih untuk menduduki posisi Rais ‘Aam.
Meski perubahan prinsip mekanisme pemilihan telah di sepakati, rincian tata tertib pemilihan masih harus di sahkan melalui rapat pleno lanjutan.
Muhammad Nuh memastikan penyesuaian pembahasan tata tertib tidak akan mengganggu rangkaian Muktamar ke-35 NU yang di jadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
“Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa di rampungkan, termasuk kepastian siapa Rais ‘Aam dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru,” ujarnya.
Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam tata kelola organisasi NU masa khidmat 2026–2031, dengan memberikan peran lebih besar kepada syuriyah, Rais ‘Aam, AHWA, serta para kiai sepuh dalam menentukan kepemimpinan tertinggi PBNU.(*)




















