JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah tengah membahas skema perubahan status bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Salah satu opsi yang di sampaikan adalah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti tes sebelum beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Tito, pemerintah berupaya memberikan kepastian status bagi para PPPK, termasuk guru yang saat ini masih berstatus paruh waktu.
“Jadi ada keinginan mereka supaya yang paruh waktu bisa menjadi penuh waktu, yang penuh waktu bisa menjadi PNS,” ujar Tito.
Sekitar 172 Ribu Guru Masuk Pembahasan
Tito menyebut jumlah guru yang menjadi bagian dari pembahasan tersebut mencapai lebih dari 172 ribu orang.
Berdasarkan hasil rapat, pemerintah akan mengupayakan adanya mekanisme tes bagi PPPK guru paruh waktu. Mereka yang memenuhi ketentuan dan di nyatakan lulus nantinya berpeluang di alihkan menjadi pegawai penuh waktu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti di jadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” kata Tito.
Tidak Lulus Tes Tidak Langsung Kehilangan Status
Tito menegaskan, guru yang belum berhasil dalam tes tidak otomatis kehilangan status kepegawaiannya. Mereka tidak akan di berhentikan maupun di rumahkan karena statusnya tetap dipertahankan.
Kesempatan untuk mengikuti seleksi kembali juga masih terbuka pada tahun berikutnya.
“Kalau nggak lulus, ya, tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya,” jelas Tito.
Pembiayaan Tetap Di bahas
Selain persoalan status, pemerintah juga membahas aspek pembiayaan bagi PPPK guru paruh waktu yang belum beralih menjadi penuh waktu.
Tito menyebut pembiayaan mereka tetap akan ditangani melalui Kemendikdasmen dengan sumber dana yang berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan kepada sekolah.
Sementara itu, guru yang berhasil lulus tes akan mendapatkan status sebagai PPPK penuh waktu.
Ada Aspirasi PPPK Penuh Waktu Menjadi PNS
Dalam rapat tersebut, kata Tito, juga muncul aspirasi agar PPPK yang sudah berstatus penuh waktu nantinya dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, aspirasi tersebut merupakan bagian dari pembahasan yang masih memerlukan tindak lanjut melalui kebijakan dan ketentuan resmi pemerintah.
Untuk guru yang belum lulus pada kesempatan pertama, Tito memastikan peluang mengikuti tes kembali pada tahun berikutnya tetap terbuka.
“Kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya,” ujarnya.
Mekanisme Tes Masih Menunggu Aturan
Dengan demikian, skema yang di sampaikan pemerintah mencakup kesempatan bagi PPPK guru paruh waktu untuk mengikuti tes guna memperoleh status penuh waktu. Mereka yang belum lulus tetap mempertahankan status dan dapat kembali mengikuti tes pada periode berikutnya.
Meski demikian, mekanisme tersebut belum dapat dianggap sebagai ketentuan final. Persyaratan tes, indikator kelulusan, jumlah guru yang akan dialihkan, mekanisme pembiayaan, serta jadwal pelaksanaan masih menunggu aturan dan penjelasan resmi pemerintah.(*)




















