JAKARTA, Signalberita.com – Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah menata pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan tetap memperhatikan hak dan keberlanjutan pengabdian mereka di madrasah maupun pesantren.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa guru madrasah dan pesantren memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan pengangkatan PPPK tidak justru membuat para guru meninggalkan lembaga pendidikan tempat mereka selama ini mengabdi.
Marwan menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2026).
“Guru-guru di lingkungan Kementerian Agama ini tugasnya persis seperti guru di mana pun berada, tetapi hak-haknya masih perlu terus kita perjuangkan. Jangan sampai ketika diangkat P3K justru ditarik dari madrasah atau pesantren tempatnya mengabdi. Ini yang terus kita dorong penataannya,” tegas Marwan.
Menurutnya, penataan pengangkatan PPPK harus memperhatikan kondisi guru yang selama ini mengajar di madrasah dan pesantren. Komisi VIII DPR RI pun berkomitmen mendorong kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap hak serta keberlanjutan pengabdian para guru agama.
1.796 Guru Agama di Sumsel Belum Mengikuti PPG
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Syafitri Irwan, turut menyampaikan persoalan peningkatan kompetensi dan sertifikasi guru agama.
Syafitri mengungkapkan, sebanyak 1.796 guru agama di Sumatera Selatan belum memperoleh kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Keterbatasan alokasi anggaran menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
“Kami memohon dukungan Komisi VIII untuk mendorong percepatan sertifikasi bagi 1.796 guru agama yang masih menantikan kesempatan PPG di Sumsel,” ujar Syafitri.
Ia berharap dukungan Komisi VIII DPR RI dapat membantu mempercepat proses sertifikasi sehingga para guru agama memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan memenuhi persyaratan profesional sebagai pendidik.
Komisi VIII Salurkan Bantuan Rp6,22 Miliar
Selain membahas penataan PPPK dan sertifikasi guru, Komisi VIII DPR RI juga menyalurkan bantuan sarana dan prasarana keagamaan senilai Rp6,22 miliar untuk sejumlah fasilitas keagamaan di Sumatera Selatan.
Bantuan tersebut mencakup pembangunan lima gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan atau Kantor Urusan Agama (KUA), serta rehabilitasi lima masjid.
Pada kesempatan yang sama, Komisi VIII juga menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 11.000 murid madrasah di Sumatera Selatan.
Kunjungan kerja reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan sejumlah instansi mitra Komisi VIII DPR RI.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah dan pesantren, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta pemenuhan sarana pendidikan keagamaan.(*)





















