JAKARTA, Signalberita.com – Guru non-ASN yang mengajar di Sekolah Negeri, sudah bisa menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini di sampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Dia menyampaikan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat khusus mengenai pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Abdul Mu’ti, dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah. Selain membiayai operasional, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembayaran guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Abdul Mu’ti.
Maksimal 20 Persen untuk Gaji Guru Non-ASN
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pembayaran gaji guru non-ASN melalui dana BOS berlaku bagi mereka yang mengajar di sekolah negeri.
Pemerintah menetapkan porsi yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan tersebut mencapai 20 persen dari dana BOS.
Sementara itu, guru berstatus PNS memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Guru PPPK juga disebut akan mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS,” kata Abdul Mu’ti.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik non-ASN.
Pemerintah Siapkan Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas Guru
Selain persoalan pembiayaan guru, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Abdul Mu’ti mengatakan program pelatihan bagi guru akan diperkuat. Pemerintah juga mengupayakan agar pembiayaan program peningkatan kompetensi tersebut dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat layanan pendidikan bagi masyarakat.
Pemerintah menempatkan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh akses terhadap pendidikan yang bermutu.
Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan pelaksanaan Asta Cita, khususnya agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.(Tim)




















