• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Sabtu, Oktober 3, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jambi Mulai November 2026 Akan Dapat Insentif Rp500 Ribu

Redaksi SB by Redaksi SB
2 Oktober 2026
0
PPPK Paruh Waktu di Jambi Mulai November 2026 Akan Dapat Insentif

PPPK Paruh Waktu di Jambi Mulai November 2026 Akan Dapat Insentif. Foto: Ilustrasi Chatgpt

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAMBI, Signalberita.com – Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan skema baru penghasilan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Mulai November 2026, guru yang masuk dalam kriteria penerima akan mendapatkan insentif tetap sebesar Rp500.000 per bulan. Kebijakan tersebut di siapkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai bagian dari dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, mengatakan pemberian insentif tetap tersebut akan menjadi salah satu komponen penghasilan bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikasi.

BacaJuga

Griya Lingga Permai Dikembangkan Jadi Wisata Air, Destinasi Danau Sipin Bakal Terancam 

Hujan Mulai Mengguyur Jambi, Kabut Asap Masih Pekat, 59 Titik Hotspot Terdeteksi 

“Mulai bulan November nanti, itu sudah ada modal semacam insentif tetap Rp500.000 per orang bagi P3K paruh waktu yang belum ada sertifikasi,” ujar Umar.

Skema Penghasilan Berubah

Sebelum kebijakan baru diterapkan, pembayaran bagi guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi di hitung berdasarkan jumlah jam pelajaran.

Tarif yang di gunakan sebelumnya sebesar Rp17.500 per jam pelajaran. Dengan pola tersebut, besaran penghasilan masing-masing guru dapat berbeda tergantung jumlah jam mengajar.

Mulai November, pemerintah menambahkan komponen insentif tetap sebesar Rp500.000 per bulan bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain insentif tetap tersebut, guru yang memenuhi ketentuan jam mengajar juga dapat memperoleh tambahan penghasilan. Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tambahan tersebut mencapai Rp490.000.

Dengan demikian, guru yang memenuhi seluruh persyaratan dapat menerima total penghasilan hingga Rp990.000 per bulan dari kedua komponen tersebut.

Rinciannya yakni:

Insentif tetap: Rp500.000 per bulan

Tambahan berdasarkan ketentuan jam mengajar: Rp490.000

Total potensial: Rp990.000 per bulan

Namun, angka Rp990.000 tersebut merupakan total apabila guru memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kedua komponen. Tidak semua guru otomatis menerima nominal tersebut secara penuh.

Guru PPPK paruh waktu tetap perlu memastikan ketentuan mengenai jam mengajar, data penerima, serta mekanisme pembayaran kepada pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Berlaku Mulai November

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menargetkan skema baru tersebut mulai di terapkan pada November 2026.

Penerapan kebijakan tidak serta-merta berarti dana akan masuk ke rekening pada awal bulan. Proses pencairan tetap mengikuti administrasi dan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Karena itu, guru di sarankan mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun sekolah masing-masing terkait jadwal pencairan dan persyaratan administrasi.

Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp1 Miliar

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar.

Anggaran itu di alokasikan untuk kebutuhan pembayaran selama dua bulan, yakni November dan Desember 2026.

Besaran tersebut merupakan alokasi untuk periode dua bulan pada akhir 2026, bukan anggaran tahunan. Penggunaannya akan di arahkan kepada guru yang sesuai dengan kriteria penerima program.

Insentif Khusus Guru, Bukan Tenaga Kependidikan

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga menegaskan bahwa insentif Rp500.000 tersebut tidak di berikan kepada seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan.

Kebijakan tersebut secara khusus menyasar guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Umar menjelaskan, data yang dimiliki sebelumnya mencatat sekitar 1.659 guru PPPK paruh waktu, tetapi angka tersebut masih mencakup tenaga kependidikan.

“Kami juga sudah ada (data), guru yang PW (paruh waktu). Kalau yang dulu terdata di kita jumlah guru PW itu 1.659 orang, tapi di antaranya ada yang tenaga kependidikan. Nah, yang kita tambah Rp500.000 ini yang guru, bukan tenaga kependidikan,” jelas Umar.

Dengan demikian, tenaga administrasi, staf tata usaha, maupun tenaga kependidikan lainnya tidak otomatis menjadi penerima insentif khusus tersebut hanya karena berstatus PPPK paruh waktu.

Menyasar Guru yang Belum Bersertifikat

Program ini di arahkan kepada guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Insentif tersebut merupakan dukungan penghasilan dari pemerintah daerah dan perlu di bedakan dari tunjangan profesi guru maupun komponen penghasilan lain yang memiliki persyaratan tersendiri.

Guru yang menjadi sasaran program perlu memastikan status kepegawaian, jabatan, status sertifikasi, serta data penerima sebelum mengandalkan nominal insentif tersebut.

Didukung dalam Penganggaran

M. Umar juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung penyediaan anggaran untuk program tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD khususnya Banggar, TAPD, dan Bapak Gubernur,” pungkasnya.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi perlu memastikan data penerima dan mekanisme pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

Guru Di Minta Memastikan Status dan Persyaratan

Dengan rencana penerapan mulai November 2026, guru PPPK paruh waktu perlu memastikan beberapa hal sebelum pencairan.

Pertama, memastikan status jabatan tercatat sebagai guru, bukan tenaga kependidikan. Kedua, memastikan status sertifikasi sesuai dengan kriteria program.

Guru juga perlu mengetahui persyaratan untuk memperoleh tambahan penghasilan Rp490.000, termasuk ketentuan mengenai jam mengajar dan mekanisme penghitungannya.

Selain itu, informasi mengenai jadwal pencairan sebaiknya dikonfirmasi melalui sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang beredar di media sosial.

Dengan skema baru tersebut, pemerintah daerah menyiapkan komponen penghasilan tetap bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik, sementara tambahan pembayaran tetap dikaitkan dengan ketentuan mengajar yang berlaku.(*)

Tags: Dinas Pendidikan JambiGaji Guru PPPKGuru Nonsertifikasiguru PPPKInsentif Guru JambiInsentif Rp500 RibuPemprov JambiPPPK Jambi 2026PPPK paruh waktu
Previous Post

Nuzran Joher Resmi Dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

Next Post

PT Tren Gen Horizon Berbagi, 100 Nasi Kotak dibagi ke Jemaah Masjid Al Mukhlisin

Related Posts

Griya Lingga Permai Dikembangkan
Provinsi Jambi

Griya Lingga Permai Dikembangkan Jadi Wisata Air, Destinasi Danau Sipin Bakal Terancam 

by Redaksi SB
30 September 2026
0

JAMBI, Signalberita.com – Rencana Pemerintah Kota Jambi mengembangkan Kolam Retensi Griya Lingga Permai di kawasan Paal V, Kecamatan Kotabaru, menjadi...

Read more
Kabut Asap Masih Pekat, 59 Titik Hotspot Terdeteksi 

Hujan Mulai Mengguyur Jambi, Kabut Asap Masih Pekat, 59 Titik Hotspot Terdeteksi 

30 September 2026
Operasi Jaran Siginjai 2026

Operasi Jaran Siginjai, Sejumlah Kendaraan Melintas Lingkar Selatan Diperiksa Polda Jambi

29 September 2026
Kapankah Musim Kemarau Berakhir di Jambi

Kapankah Musim Kemarau Berakhir di Jambi, Ini Kata BMKG Jambi

27 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

PT Tren Gen Horizon Berbagi

PT Tren Gen Horizon Berbagi, 100 Nasi Kotak dibagi ke Jemaah Masjid Al Mukhlisin

2 Oktober 2026
PPPK Paruh Waktu di Jambi Mulai November 2026 Akan Dapat Insentif

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jambi Mulai November 2026 Akan Dapat Insentif Rp500 Ribu

2 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

PT Tren Gen Horizon Berbagi

PT Tren Gen Horizon Berbagi, 100 Nasi Kotak dibagi ke Jemaah Masjid Al Mukhlisin

2 Oktober 2026
PPPK Paruh Waktu di Jambi Mulai November 2026 Akan Dapat Insentif

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jambi Mulai November 2026 Akan Dapat Insentif Rp500 Ribu

2 Oktober 2026
Nuzran Joher Resmi Dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI

Nuzran Joher Resmi Dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

2 Oktober 2026
Menag Siapkan Tiga Skema untuk Guru Agama Non ASN

Menag Siapkan Tiga Skema untuk Guru Agama Non ASN

2 Oktober 2026
Warga Lubuk Suli Tanam Pisang di Tengah Jalan

Kecewa Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Lubuk Suli Tanam Pisang di Tengah Jalan

2 Oktober 2026
Kebakaran di kawasan Pasar Baru Sungai Penuh

Breaking News!! Kebakaran di Desa Pasar Baru Sungai Penuh

2 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com