JAMBI, Signalberita.com – Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan skema baru penghasilan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Mulai November 2026, guru yang masuk dalam kriteria penerima akan mendapatkan insentif tetap sebesar Rp500.000 per bulan. Kebijakan tersebut di siapkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai bagian dari dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, mengatakan pemberian insentif tetap tersebut akan menjadi salah satu komponen penghasilan bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikasi.
“Mulai bulan November nanti, itu sudah ada modal semacam insentif tetap Rp500.000 per orang bagi P3K paruh waktu yang belum ada sertifikasi,” ujar Umar.
Skema Penghasilan Berubah
Sebelum kebijakan baru diterapkan, pembayaran bagi guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi di hitung berdasarkan jumlah jam pelajaran.
Tarif yang di gunakan sebelumnya sebesar Rp17.500 per jam pelajaran. Dengan pola tersebut, besaran penghasilan masing-masing guru dapat berbeda tergantung jumlah jam mengajar.
Mulai November, pemerintah menambahkan komponen insentif tetap sebesar Rp500.000 per bulan bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain insentif tetap tersebut, guru yang memenuhi ketentuan jam mengajar juga dapat memperoleh tambahan penghasilan. Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tambahan tersebut mencapai Rp490.000.
Dengan demikian, guru yang memenuhi seluruh persyaratan dapat menerima total penghasilan hingga Rp990.000 per bulan dari kedua komponen tersebut.
Rinciannya yakni:
Insentif tetap: Rp500.000 per bulan
Tambahan berdasarkan ketentuan jam mengajar: Rp490.000
Total potensial: Rp990.000 per bulan
Namun, angka Rp990.000 tersebut merupakan total apabila guru memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kedua komponen. Tidak semua guru otomatis menerima nominal tersebut secara penuh.
Guru PPPK paruh waktu tetap perlu memastikan ketentuan mengenai jam mengajar, data penerima, serta mekanisme pembayaran kepada pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Berlaku Mulai November
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menargetkan skema baru tersebut mulai di terapkan pada November 2026.
Penerapan kebijakan tidak serta-merta berarti dana akan masuk ke rekening pada awal bulan. Proses pencairan tetap mengikuti administrasi dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Karena itu, guru di sarankan mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun sekolah masing-masing terkait jadwal pencairan dan persyaratan administrasi.
Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp1 Miliar
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar.
Anggaran itu di alokasikan untuk kebutuhan pembayaran selama dua bulan, yakni November dan Desember 2026.
Besaran tersebut merupakan alokasi untuk periode dua bulan pada akhir 2026, bukan anggaran tahunan. Penggunaannya akan di arahkan kepada guru yang sesuai dengan kriteria penerima program.
Insentif Khusus Guru, Bukan Tenaga Kependidikan
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga menegaskan bahwa insentif Rp500.000 tersebut tidak di berikan kepada seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tersebut secara khusus menyasar guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Umar menjelaskan, data yang dimiliki sebelumnya mencatat sekitar 1.659 guru PPPK paruh waktu, tetapi angka tersebut masih mencakup tenaga kependidikan.
“Kami juga sudah ada (data), guru yang PW (paruh waktu). Kalau yang dulu terdata di kita jumlah guru PW itu 1.659 orang, tapi di antaranya ada yang tenaga kependidikan. Nah, yang kita tambah Rp500.000 ini yang guru, bukan tenaga kependidikan,” jelas Umar.
Dengan demikian, tenaga administrasi, staf tata usaha, maupun tenaga kependidikan lainnya tidak otomatis menjadi penerima insentif khusus tersebut hanya karena berstatus PPPK paruh waktu.
Menyasar Guru yang Belum Bersertifikat
Program ini di arahkan kepada guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Insentif tersebut merupakan dukungan penghasilan dari pemerintah daerah dan perlu di bedakan dari tunjangan profesi guru maupun komponen penghasilan lain yang memiliki persyaratan tersendiri.
Guru yang menjadi sasaran program perlu memastikan status kepegawaian, jabatan, status sertifikasi, serta data penerima sebelum mengandalkan nominal insentif tersebut.
Didukung dalam Penganggaran
M. Umar juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung penyediaan anggaran untuk program tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD khususnya Banggar, TAPD, dan Bapak Gubernur,” pungkasnya.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi perlu memastikan data penerima dan mekanisme pembayaran berjalan sesuai ketentuan.
Guru Di Minta Memastikan Status dan Persyaratan
Dengan rencana penerapan mulai November 2026, guru PPPK paruh waktu perlu memastikan beberapa hal sebelum pencairan.
Pertama, memastikan status jabatan tercatat sebagai guru, bukan tenaga kependidikan. Kedua, memastikan status sertifikasi sesuai dengan kriteria program.
Guru juga perlu mengetahui persyaratan untuk memperoleh tambahan penghasilan Rp490.000, termasuk ketentuan mengenai jam mengajar dan mekanisme penghitungannya.
Selain itu, informasi mengenai jadwal pencairan sebaiknya dikonfirmasi melalui sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang beredar di media sosial.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah daerah menyiapkan komponen penghasilan tetap bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik, sementara tambahan pembayaran tetap dikaitkan dengan ketentuan mengajar yang berlaku.(*)




















