• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Kamis, Oktober 8, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lihat Aturan Perlu Dipahami Pekerja

Redaksi SB by Redaksi SB
8 Oktober 2026
0
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Signalberita.com — Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR mengatur sejumlah ketentuan penting terkait perlindungan pekerja. Beberapa di antaranya mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Aturan Pesangon bagi Pekerja yang Terkena PHK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, salah satu persoalan yang ingin diperkuat melalui regulasi baru tersebut adalah kepastian pekerja memperoleh hak pesangon ketika mengalami PHK.

Dalam praktiknya, pekerja masih menghadapi persoalan ketika perusahaan tidak mampu atau menyatakan tidak memiliki dana untuk membayar pesangon.

BacaJuga

Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan Rp98,46 Juta, Ini Ongkos Haji Harus Bayar Jemaah 

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak MK, Ini Pertimbangan MK

Karena itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh hak pesangonnya.

Meski demikian, mekanisme secara lebih rinci mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Sanksi Administratif dan Pidana bagi Pengusaha

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja.

Sanksi tersebut mencakup sanksi administratif hingga pidana. Penerapannya akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berjenjang berdasarkan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Yassierli mengatakan, pemberian sanksi bertujuan memberikan efek jera, mencegah terjadinya pelanggaran berulang, serta memastikan pengusaha memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum ketenagakerjaan.

Hak Pekerja Perempuan Diperkuat

Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga menjadi salah satu poin yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut mencakup kepastian atas hak cuti melahirkan dan cuti karena keguguran, termasuk hak pekerja perempuan untuk tetap memperoleh upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan hak-hak dasar pekerja perempuan mendapatkan perlindungan dalam hubungan kerja.

Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Pekerja

Regulasi baru tersebut juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

Larangan itu berlaku dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Dengan adanya ketentuan tersebut, pekerja diharapkan tidak lagi berada dalam posisi yang dirugikan akibat dokumen pribadinya ditahan perusahaan.

Menunggu Dokumen dan Aturan Pelaksanaan

Secara keseluruhan, pemerintah menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Namun, hingga 7 Oktober 2026, draf lengkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum dibuka secara luas kepada publik. DPR menyatakan dokumen tersebut akan dipublikasikan dalam waktu dekat.

Oleh sebab itu, masyarakat masih perlu menunggu dokumen resmi serta aturan pelaksanaannya untuk mengetahui secara lebih rinci mekanisme penerapan ketentuan mengenai PKWT, pesangon, sanksi pengusaha, hak pekerja perempuan, dan perlindungan dokumen pribadi pekerja.

Saran: Jika berita ini akan dipublikasikan di portal berita, saya paling merekomendasikan judul nomor 1 karena memuat kata kunci utama sekaligus tiga isu penting yang paling menarik bagi pembaca: PKWT, pesangon, dan sanksi pengusaha.(*)

Tags: Buruhcuti melahirkanDPRhak pekerjaijazah pekerjaKetenagakerjaanPekerjapesangonPHKPKWTsanksi pengusahaUU KetenagakerjaanUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Previous Post

Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan Rp98,46 Juta, Ini Ongkos Haji Harus Bayar Jemaah 

Related Posts

Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan
Nasional

Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan Rp98,46 Juta, Ini Ongkos Haji Harus Bayar Jemaah 

by Redaksi SB
7 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar Rp98,46 juta...

Read more
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak MK

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak MK, Ini Pertimbangan MK

7 Oktober 2026
Gaji PNS dan Pensiun Bakal Dibayar Lewat Koperasi

Gaji PNS dan Pensiun Bakal Dibayar Lewat Koperasi, Pemerintah Sedang Siapkan Aturan

7 Oktober 2026
Dasco Temui Buruh Usai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

Dasco Temui Buruh Usai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR RI 

6 Oktober 2026
Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Penggantinya

5 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lihat Aturan Perlu Dipahami Pekerja

8 Oktober 2026
Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan

Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan Rp98,46 Juta, Ini Ongkos Haji Harus Bayar Jemaah 

7 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lihat Aturan Perlu Dipahami Pekerja

8 Oktober 2026
Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan

Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan Rp98,46 Juta, Ini Ongkos Haji Harus Bayar Jemaah 

7 Oktober 2026
Empati dan Peduli, Wako Alfin Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran

Empati dan Peduli, Wako Alfin Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Pasar Baru

7 Oktober 2026
Sumur Kering, Warga Terpaksa Beli Air Hingga Rp70 Ribu

Kemarau! Sumur Kering, Warga Terpaksa Beli Air Hingga Rp70 Ribu 

7 Oktober 2026
Kurs Dolar AS 7 Oktober 2026

Kurs Dolar AS 7 Oktober 2026: Rupiah Menguat, Cek Daftar Harga di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

7 Oktober 2026
Wako Alfin Terima Kafilah MTQ Kota Sungai Penuh

Terima Kafilah MTQ Kota Sungai Penuh, Wako Alfin Targetkan Harumkan Nama Daerah di MTQ Provinsi Jambi

7 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com