Signalberita.com — Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR mengatur sejumlah ketentuan penting terkait perlindungan pekerja. Beberapa di antaranya mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Aturan Pesangon bagi Pekerja yang Terkena PHK
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, salah satu persoalan yang ingin diperkuat melalui regulasi baru tersebut adalah kepastian pekerja memperoleh hak pesangon ketika mengalami PHK.
Dalam praktiknya, pekerja masih menghadapi persoalan ketika perusahaan tidak mampu atau menyatakan tidak memiliki dana untuk membayar pesangon.
Karena itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh hak pesangonnya.
Meski demikian, mekanisme secara lebih rinci mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Sanksi Administratif dan Pidana bagi Pengusaha
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja.
Sanksi tersebut mencakup sanksi administratif hingga pidana. Penerapannya akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berjenjang berdasarkan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Yassierli mengatakan, pemberian sanksi bertujuan memberikan efek jera, mencegah terjadinya pelanggaran berulang, serta memastikan pengusaha memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
Hak Pekerja Perempuan Diperkuat
Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga menjadi salah satu poin yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut mencakup kepastian atas hak cuti melahirkan dan cuti karena keguguran, termasuk hak pekerja perempuan untuk tetap memperoleh upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menilai ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan hak-hak dasar pekerja perempuan mendapatkan perlindungan dalam hubungan kerja.
Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Pekerja
Regulasi baru tersebut juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.
Larangan itu berlaku dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Dengan adanya ketentuan tersebut, pekerja diharapkan tidak lagi berada dalam posisi yang dirugikan akibat dokumen pribadinya ditahan perusahaan.
Menunggu Dokumen dan Aturan Pelaksanaan
Secara keseluruhan, pemerintah menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Namun, hingga 7 Oktober 2026, draf lengkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum dibuka secara luas kepada publik. DPR menyatakan dokumen tersebut akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
Oleh sebab itu, masyarakat masih perlu menunggu dokumen resmi serta aturan pelaksanaannya untuk mengetahui secara lebih rinci mekanisme penerapan ketentuan mengenai PKWT, pesangon, sanksi pengusaha, hak pekerja perempuan, dan perlindungan dokumen pribadi pekerja.
Saran: Jika berita ini akan dipublikasikan di portal berita, saya paling merekomendasikan judul nomor 1 karena memuat kata kunci utama sekaligus tiga isu penting yang paling menarik bagi pembaca: PKWT, pesangon, dan sanksi pengusaha.(*)




















