JAKARTA, Signalberita.com — Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari total tersebut, rata-rata biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih ditetapkan sebesar Rp54,65 juta.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menetapkan BPIH 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dasco menjelaskan, rata-rata Bipih yang menjadi tanggungan jemaah mencapai Rp54.648.825. Dana tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan utama selama pelaksanaan ibadah haji, antara lain penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah.
Sementara itu, total BPIH sebesar Rp98,46 juta terdiri atas beberapa komponen. Biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri tercatat rata-rata Rp5,64 juta per jemaah, sedangkan komponen biaya di Arab Saudi mencapai sekitar Rp54,32 juta. Adapun biaya penerbangan rata-rata sebesar Rp38,51 juta per jemaah.
Pemerintah juga memberikan dukungan berupa subsidi sekitar Rp3 juta untuk komponen biaya haji di dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar beban pembayaran yang ditanggung jemaah tetap terkendali.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan di tengah adanya perubahan sejumlah komponen biaya yang dipengaruhi kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah bersama Komisi VIII DPR telah melakukan penghitungan ulang terhadap komponen BPIH. Hasil pembahasan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Menurut Irfan, dinamika geopolitik di Timur Tengah turut memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi serta sejumlah komponen pembiayaan haji. Karena itu, beberapa angka dalam perhitungan BPIH perlu disesuaikan.
Dalam pembahasan tersebut, Presiden juga memberikan arahan mengenai komposisi pembiayaan sekitar 52% untuk Bipih dan 48% berasal dari nilai manfaat dana haji. Skema tersebut dipertimbangkan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Dengan keputusan terbaru ini, rata-rata jemaah haji Indonesia pada 2027 akan menanggung biaya sekitar Rp54,65 juta secara langsung, sementara sisanya berasal dari mekanisme nilai manfaat serta dukungan pemerintah sesuai komponen yang telah ditetapkan.(*)




















