JAKARTA, Signalberita.com – Sepanjang tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha 15 bank di Indonesia. Belasan bank tersebut terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di berbagai daerah.
Bank yang masuk dalam daftar penutupan terbaru adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beroperasi di Tangerang, Banten.
OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Sebelum keputusan tersebut, OJK telah mencabut izin usaha 14 bank lainnya sejak Januari 2026. Penutupan dilakukan secara bertahap terhadap sejumlah BPR dan BPRS di berbagai wilayah Indonesia.
Daftar Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2026
Pada Januari 2026, OJK mencabut izin usaha dua bank, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.
Memasuki Februari, OJK kembali menutup dua bank. Keduanya adalah Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.
Selanjutnya, pada Maret, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret. Otoritas kemudian mengambil keputusan serupa terhadap PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret 2026.
Pada April, giliran PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, yang kehilangan izin usaha. Pencabutan tersebut berlaku efektif pada 7 April 2026.
Setelah tidak ada penutupan yang tercatat pada Mei, OJK kembali mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni 2026.
Juli menjadi salah satu bulan dengan jumlah penutupan terbanyak. OJK mencabut izin tiga bank, yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli; serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.
Pada Agustus, OJK menutup PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan izin usaha bank tersebut berlaku efektif pada 19 Agustus 2026.
Sementara itu, pada September, OJK mencabut izin usaha tiga bank. Ketiganya meliputi PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September; PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September; serta PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.
Operasional Bank Berhenti, LPS Tangani Hak Nasabah
Setelah OJK mencabut izin usaha, bank yang bersangkutan harus menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Kantor bank juga tidak lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, penyelesaian hak dan kewajiban bank tetap berjalan melalui mekanisme likuidasi.
OJK menjelaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membentuk tim likuidasi untuk menangani penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Selain itu, OJK melarang direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar Lengkap 15 Bank yang Dicabut Izinnya oleh OJK
Berikut daftar 15 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 berdasarkan data hingga 25 September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026).
- PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
- Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026).
- PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026).
- PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026).
- PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
- PT BPR Sungai Rumbai – Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).
- PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta (7 Juli 2026).
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
- PT BPR Citra Bersada Abad – Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026).
- PT BPRS Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
- PT BPR Pasarraya Kuta – Bali (17 September 2026).
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia – Tangerang, Banten (25 September 2026).
Pencabutan izin terhadap 15 bank tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya nasabah BPR dan BPRS. Nasabah perlu memahami mekanisme penyelesaian simpanan melalui LPS serta memastikan informasi terkait proses likuidasi berasal dari sumber resmi.(*)




















