KERINCI, Signalberita.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Polsek Danau Kerinci menangkap seorang pria berinisial JK alias Jery (37), yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.
Polisi menangkap tersangka pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sekitar dua jam setelah aksi pencurian terjadi.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Reza Pandri Diana (37), warga Desa Jujun.
“Begitu menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana curanmor, Tim Opsnal Polres Kerinci bersama anggota Polsek Danau Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP R. F. Ritonga, Sabtu (31/10/2026).
Motor Dicuri Saat Anak Korban Memancing
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, anak korban, Alif Rizkon Khori (16), meminta izin untuk memancing di pinggir danau di Desa Jujun.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah-putih bernomor polisi BH 2514 DC sekitar 10 meter dari lokasi ia memancing.
Ketika sedang memancing, korban melihat dua pria tidak dikenal berada di dekat sepeda motor tersebut. Tidak lama kemudian, kedua pria itu membawa kabur kendaraan milik korban.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata “maling”. Namun, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Amankan Motor, STNK, dan BPKB
Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada keberadaan tersangka JK alias Jery. Polisi kemudian menangkap pria berusia 37 tahun yang diketahui bekerja sebagai sopir dan merupakan warga Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu unit Honda Beat tahun 2017 warna merah-putih dengan nomor polisi BH 2514 DC.
Satu lembar STNK kendaraan.
Satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, menggelar perkara untuk penetapan tersangka, hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Polisi Imbau Warga Gunakan Kunci Ganda
Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga mengingatkan masyarakat Kabupaten Kerinci agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
Ia menyarankan warga menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah dipantau.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kesempatan pelaku kejahatan untuk mencuri kendaraan bermotor.




















