KERINCI, Singnalberita.com— Dugaan peredaran rokok merek Rasta, Luffman, dan Oris yang disinyalir tidak memenuhi ketentuan cukai di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diminta menelusuri informasi tersebut guna memastikan legalitas produk yang beredar di pasaran.
Pihak pelapor mengaku telah mengantongi sejumlah informasi terkait lokasi peredaran, pihak yang diduga terlibat, hingga jalur distribusi rokok tersebut. Informasi itu diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Dalam persoalan ini, Kapolres Kerinci diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan oleh satuan atau unit terkait dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
Sementara itu, Kapolda Jambi diharapkan turun tangan melakukan supervisi apabila ditemukan indikasi penanganan yang tidak optimal. Langkah pengawasan dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Selain dugaan pelanggaran ketentuan cukai, informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat serta dugaan adanya pengendali distribusi dari luar daerah juga perlu ditelusuri. Namun, seluruh informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Penelusuran diharapkan tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga mencakup mata rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari pemasok hingga pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran produk. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Bea Cukai diperlukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi”ujar salah seorang Aktivis Kerinci yang minta identitasnya tidak ditulis.
Masyarakat berharap penanganan dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus diverifikasi oleh aparat berwenang(tim)


















