KUALA KAPUAS, Signalberita.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Larangan tersebut mencakup berbagai platform, seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan media sosial lainnya.
Wiyatno menegaskan, ASN tidak boleh menggunakan waktu kerja untuk melakukan siaran langsung melalui akun media sosial pribadi.
“Dilarang melakukan kegiatan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pribadi, baik TikTok, Instagram, Facebook, YouTube dan lainnya selama jam kerja,” kata Wiyatno di Kuala Kapuas, Kamis (29/10/2026).
Berlaku untuk PNS dan PPPK
Pemkab Kapuas menerbitkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada sejumlah regulasi tentang aparatur sipil negara dan disiplin pegawai.
Dasar hukum yang menjadi acuan meliputi:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kapuas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
ASN Tetap Boleh Live Streaming untuk Tugas Kedinasan
Meski melarang siaran langsung untuk kepentingan pribadi selama jam kerja, Pemkab Kapuas tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menggunakan media sosial dalam menjalankan tugas kedinasan.
Siaran langsung diperbolehkan apabila berkaitan dengan kegiatan resmi instansi atau kebutuhan pekerjaan.
Sementara itu, di luar jam kerja, ASN tetap boleh menggunakan media sosial untuk melakukan siaran langsung. Namun, mereka wajib menjaga etika, norma agama, dan norma sosial.
Pemkab Kapuas juga melarang ASN mengenakan seragam maupun atribut kedinasan ketika melakukan siaran langsung di luar jam kerja untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah daerah mengarahkan penggunaan media sosial agar memberikan dampak positif, mendukung kinerja, meningkatkan pelayanan publik, serta menyampaikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat.
Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Bupati Wiyatno menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap pegawai di lingkungan masing-masing.
Menurut Wiyatno, kebijakan ini bertujuan agar ASN memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD memastikan pegawai mematuhi ketentuan penggunaan media sosial tersebut.
Dengan aturan ini, Pemkab Kapuas berharap kedisiplinan ASN tetap terjaga dan aktivitas media sosial pribadi tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.(*)



















