JAKARTA, Signalberita.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengingatkan rumah sakit mitra agar menghindari praktik kecurangan atau fraud dalam memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Prihati menyampaikan peringatan tersebut saat bertemu dengan perwakilan rumah sakit mitra baru dalam kegiatan penandatanganan komitmen pencegahan kecurangan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Ia meminta manajemen rumah sakit memperketat pengawasan dan mencegah penyimpangan administrasi yang dapat ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Menurut Prihati, sejumlah direktur rumah sakit bahkan pernah menyampaikan permintaan maaf karena mengaku kecolongan setelah petugas menemukan dugaan penyimpangan di fasilitas pelayanan kesehatan mereka.
“Hindari sekali lagi varian-varian atau penyimpangan-penyimpangan administrasi dan menyebabkan dalam pemeriksaan-pemeriksaan ditemukan,” ujar Prihati.
Dirut BPJS Soroti Kasus Diare di Gresik
Dalam kesempatan tersebut, Prihati menyinggung sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus pasien dengan diagnosis diare dan dehidrasi berat di Gresik.
Ia juga menyoroti kasus pasien dengan keluhan lemah dan penurunan kesadaran yang kemudian mendapatkan perawatan di ruang intensive care unit (ICU).
“Beberapa contoh banyak, bahkan ada yang sudah masuk ke media massa. Di Gresik itu hanya diare ditambah dehidrasi berat masuk. Hanya sakit lemah ditambah penurunan kesadaran masuk ICU,” kata Prihati.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi rumah sakit untuk memastikan setiap diagnosis dan tindakan medis memiliki dasar klinis yang jelas serta sesuai dengan kondisi pasien.
Rumah Sakit Diminta Perketat Pengawasan Dokter
Prihati meminta direktur rumah sakit meningkatkan pengawasan terhadap Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pasien.
Ia menekankan pentingnya penerapan clinical pathway atau alur pelayanan klinis sebagai pedoman bagi tenaga medis dalam memberikan perawatan.
Menurutnya, rumah sakit perlu memastikan setiap dokter dan profesional pemberi asuhan menjalankan pelayanan berdasarkan standar klinis yang sesuai, sehingga proses diagnosis dan penanganan pasien berlangsung secara konsisten.
“Pastikan satu clinical pathway-nya. Siapa pun dokter, siapa pun profesional pemberi asuhan itu melakukan hal yang sama sesuai dengan clinical pathway,” ujarnya.
Penerapan alur pelayanan klinis tersebut diharapkan dapat membantu rumah sakit menjaga mutu layanan, meningkatkan ketepatan penanganan pasien, serta mencegah penyimpangan dalam administrasi dan pelayanan kesehatan.
Pencegahan Fraud dalam Layanan JKN
Praktik fraud dalam layanan kesehatan menjadi perhatian karena dapat merugikan sistem pembiayaan kesehatan dan mengganggu tata kelola pelayanan kepada peserta JKN.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengingatkan rumah sakit untuk memperkuat pengawasan internal, memastikan dokumentasi medis sesuai kondisi pasien, serta menjalankan prosedur pelayanan berdasarkan standar yang berlaku.
Rumah sakit juga perlu memastikan setiap keputusan medis memiliki pertimbangan klinis yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, upaya pencegahan kecurangan dapat berjalan seiring dengan perlindungan pasien dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Peringatan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam menjaga integritas penyelenggaraan program JKN.(*)




















