• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, November 1, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi, Ini Aturan

Redaksi SB by Redaksi SB
1 November 2026
0
Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KUALA KAPUAS, Signalberita.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Larangan tersebut mencakup berbagai platform, seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan media sosial lainnya.

Wiyatno menegaskan, ASN tidak boleh menggunakan waktu kerja untuk melakukan siaran langsung melalui akun media sosial pribadi.

BacaJuga

Terikat Janji Makin Memanas, Rahasia Reza dan Konflik Novan Jadi Sorotan

Kabar Duka! Pendiri Ayam Goreng Suharti, Hj. Suharti Tutup Usia

“Dilarang melakukan kegiatan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pribadi, baik TikTok, Instagram, Facebook, YouTube dan lainnya selama jam kerja,” kata Wiyatno di Kuala Kapuas, Kamis (29/10/2026).

Berlaku untuk PNS dan PPPK

Pemkab Kapuas menerbitkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada sejumlah regulasi tentang aparatur sipil negara dan disiplin pegawai.

Dasar hukum yang menjadi acuan meliputi:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kapuas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

ASN Tetap Boleh Live Streaming untuk Tugas Kedinasan

Meski melarang siaran langsung untuk kepentingan pribadi selama jam kerja, Pemkab Kapuas tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menggunakan media sosial dalam menjalankan tugas kedinasan.

Siaran langsung diperbolehkan apabila berkaitan dengan kegiatan resmi instansi atau kebutuhan pekerjaan.

Sementara itu, di luar jam kerja, ASN tetap boleh menggunakan media sosial untuk melakukan siaran langsung. Namun, mereka wajib menjaga etika, norma agama, dan norma sosial.

Pemkab Kapuas juga melarang ASN mengenakan seragam maupun atribut kedinasan ketika melakukan siaran langsung di luar jam kerja untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah daerah mengarahkan penggunaan media sosial agar memberikan dampak positif, mendukung kinerja, meningkatkan pelayanan publik, serta menyampaikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat.

Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Bupati Wiyatno menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap pegawai di lingkungan masing-masing.

Menurut Wiyatno, kebijakan ini bertujuan agar ASN memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD memastikan pegawai mematuhi ketentuan penggunaan media sosial tersebut.

Dengan aturan ini, Pemkab Kapuas berharap kedisiplinan ASN tetap terjaga dan aktivitas media sosial pribadi tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.(*)

Tags: ASNaturan ASNBupati Kapuasdisiplin ASNLarangan Live StreamingMedia SosialMuhammad WiyatnoPNSPPPKPPPK paruh waktu
Previous Post

Polres Merangin Sisir Senpi Rakitan dari Warga SAD, 20 Unit Diamankan

Related Posts

Terikat Janji Makin Memanas
Nasional

Terikat Janji Makin Memanas, Rahasia Reza dan Konflik Novan Jadi Sorotan

by Redaksi SB
1 November 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Terikat Janji yang merupakan Sinetron tayang di RCTI setiap hari pukul 19.00 WIB terus menghadirkan konflik yang...

Read more
Pendiri Ayam Goreng Suharti, Hj. Suharti Tutup Usia

Kabar Duka! Pendiri Ayam Goreng Suharti, Hj. Suharti Tutup Usia

1 November 2026
Kalung Berlian Rp300 Juta Hilang di Bandara Soekarno-Hatta

Kalung Berlian Rp300 Juta Hilang di Bandara Soekarno-Hatta, 1×24 Jam Berhasil Ditemukan

31 Oktober 2026
Dibalik Peran Vino G Bastian, Terdapat Kisah Ibundanya yang Mualaf

Dibalik Peran Vino G Bastian, Terdapat Kisah Ibundanya yang Mualaf Dibimbing Buya Hamka

30 Oktober 2026
Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Rumah Sakit soal Fraud

Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Rumah Sakit soal Fraud, Soroti Kasus Diare di Gresik

29 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi, Ini Aturan

1 November 2026

Polres Merangin Sisir Senpi Rakitan dari Warga SAD, 20 Unit Diamankan

1 November 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi, Ini Aturan

1 November 2026

Polres Merangin Sisir Senpi Rakitan dari Warga SAD, 20 Unit Diamankan

1 November 2026
Dampak Skandal eFishery

Dampak Skandal eFishery, Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp892 Miliar

1 November 2026
Bangkrut Usai Pendapatan Anjlok 49%, ATM Bitcoin di Tutup

Bangkrut Usai Pendapatan Anjlok 49%, ATM Bitcoin di Tutup

1 November 2026
Cara Mengetahui Aki Motor Soak

Cara Mengetahui Aki Motor Soak dan Perlu Diganti atau Tidak

1 November 2026
Bank Mandiri Perluas Pasar UMKM Kuliner

Bank Mandiri Perluas Pasar UMKM Kuliner Lewat Livin’ Food dengan Gandeng Merchant

1 November 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com