SIGNALBERITA.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, di naikan Pemerintah Provinsi Jambi. UMK di naikan sebesar 6,5 persen, menyesuaikan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Keputusan ini di umumkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh kalangan pekerja karena dinilai dapat menjaga daya beli di tengah meningkatnya biaya hidup.
Kota Jambi Tertinggi, Merangin Terendah
Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Jambi tercatat memiliki UMK tertinggi yakni Rp3.607.223. Sementara Kabupaten Merangin menjadi daerah dengan UMK terendah, sebesar Rp3.234.535, sama dengan UMP Jambi 2025.
Sejumlah daerah lain seperti Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tanjab Barat juga menetapkan kenaikan sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan daerah masing-masing.
Rincian UMK Jambi 2025:
- Kota Jambi: Rp3.607.223
- Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.378.620
- Kabupaten Tanjab Barat: Rp3.329.595
- Kabupaten Sarolangun: Rp3.322.266
- Kabupaten Merangin: Rp3.234.535 (terendah, sama dengan UMP)
- Kabupaten/Kota lainnya: Rp3.234.535
Pemerintah berharap penetapan UMK ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Jambi. Perusahaan diminta mematuhi ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan tenaga kerja.
Kenaikan UMK ini, pekerja optimistis pendapatan mereka lebih mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi buruh di Provinsi Jambi.(***)









