SIGNALBERITA.COM – Hari ini 20 Agustus 2025 merupakan batas terakhir mengajukan usulan formasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Setelah proses pengusulan, selanjutnya mulai 21 hingga 30 Agustus 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan penetapan resmi rincian kebutuhan setiap instansi.
Bagi ratusan ribu tenaga non-ASN, terutama kategori R2 dan R3 yang telah lama menunggu kepastian status, periode penetapan kebutuhan akan menentukan apakah peluang mereka untuk masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu terbuka lebar atau justru tertutup rapat.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, ditegaskan bahwa pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh masing-masing instansi dengan mekanisme resmi melalui BKN. Surat tersebut menyatakan:
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.” sebagaimana tertulis dalam SE PANRB (8 Agustus 2025)
Honorer bisa masuk Usulan
Dalam surat itu juga menegaskan siapa saja yang berhak di usulkan :
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database).
- Pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database).
- Pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
ini memperlihatkan arah kebijakan pemerintah memberikan peluang kedua bagi non-ASN yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Tahapan Usulan dan Penetapan
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–20 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23–30 September 2025
Dalam surat tersebut ditegaskan kembali:
“Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal sebagaimana terlampir.” tertulis dalam SE PANRB (8 Agustus 2025).
Tanggal 20 Agustus 2025 adalah deadline absolut. Semua instansi wajib mengajukan usulan rinci formasi PPPK Paruh Waktu lengkap dengan SPTJM.
Jika ada instansi yang lalai atau menunda, dampaknya sangat jelas formasi tidak akan terakomodasi dalam penetapan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus. ***









