KOTAJAMBI, SB – Sekitar 900 hektare wilayah di kota yang masuk kategori kumuh, menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Jambi.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan sebelum membicarakan langkah penanganan, perlu ada kesepahaman terkait aturan kewenangan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
“Kewenangan permukiman kumuh terbagi jelas: kota menangani di bawah 10 hektare, provinsi 10–15 hektare, sementara pusat lebih dari 15 hektare,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, DPRD akan memastikan terlebih dahulu apakah data 900 hektare tersebut merupakan luasan kelurahan yang di dalamnya terdapat permukiman kumuh, atau benar-benar luas bersih permukiman kumuh.
“DPRD akan menginventarisir mana yang kewenangan pemkot untuk di dukung pembiayaan prasarana, sarana, dan utilitas. Untuk yang jadi kewenangan pusat dan provinsi, DPRD mendukung dari sisi penyiapan dokumen seperti DED dan administrasi lain,” tegasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, juga menilai data kawasan kumuh saat ini masih menggunakan data lama. Ia meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi menganggarkan dana untuk pemetaan ulang secara profesional.
“Saya meyakini bahwa 61 kawasan kumuh ini merupakan data lama. Tahun 2026 nanti harus ada data riil hasil survei profesional,” katanya.
Menurut Joni, pemetaan baru sangat penting karena kawasan kumuh memiliki indikator berbeda, yakni kumuh berat, sedang, dan ringan. “Dengan data ril, kita bisa tahu indikatornya, sehingga penanganannya lebih tepat sasaran,” ujarnya. (Gda)








