JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai kualifikasi guru dan tenaga kependidikan melalui Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur persyaratan kualifikasi pendidikan sekaligus kompetensi yang perlu di penuhi oleh guru dan sejumlah tenaga kependidikan.
Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui:
📌 Guru, konselor, penilik, dan kepala sekolah pada jalur pendidikan formal diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV serta Sertifikat Pendidik.
📚 Tenaga perpustakaan setidaknya memiliki pendidikan minimal D-III di bidang perpustakaan atau informasi, atau memenuhi persyaratan melalui sertifikat pendidikan dan pelatihan yang sesuai.
👩🏫 Guru PAUD, pamong belajar, dan tutor juga diarahkan memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV sesuai ketentuan yang berlaku.
💻 Selain kualifikasi akademik, aspek kompetensi turut menjadi perhatian. Kompetensi yang di perlukan mencakup kemampuan digital, literasi dan numerasi, serta kemampuan mendukung pembentukan karakter peserta didik.
⏳ Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian hingga 2031 bagi pihak yang belum memenuhi ketentuan. Dalam masa tersebut tersedia kesempatan untuk melakukan peningkatan atau percepatan kualifikasi pendidikan sesuai mekanisme yang di tetapkan.
Dengan adanya perubahan ini, guru dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi persyaratan dapat mulai mengecek kembali kualifikasi pendidikan, sertifikasi, dan status kompetensinya agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.(*)




















