JAMBI, Signalberita.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Bahkan, Pertamina telah melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 8.589 nomor polisi (nopol) kendaraan.
Dari total angka kendaraan yang telah di blokir tersebut, sebanyak 1.117 nopol tercatat berasal dari Provinsi Jambi.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan langkah pemblokiran di lakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap pola transaksi pembelian BBM bersubsidi.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi hingga September 2026, ada sebanyak 8.589 nomor polisi kendaraan di wilayah Sumatera bagian Selatan telah di blokir pada sistem,” ujar Rusminto, Minggu.
Ribuan Kendaraan Tersebar di Lima Provinsi
Data Pertamina menunjukkan, kendaraan yang masuk dalam daftar pemblokiran tersebar di lima provinsi di wilayah Sumbagsel.
Sumatera Selatan tercatat memiliki 2.439 nopol yang di blokir. Kemudian Lampung sebanyak 2.793 nopol, Jambi 1.117 nopol, Bengkulu 966 nopol, serta Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1.274 nopol.
Pertamina menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi terus di perketat. Langkah tersebut di lakukan agar subsidi pemerintah benar-benar di terima masyarakat yang memenuhi ketentuan dan di gunakan sesuai peruntukannya.
Pengawasan di lakukan secara berkala dengan memantau transaksi di SPBU serta mencocokkan data kendaraan yang di gunakan ketika melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Transaksi Tidak Sesuai Ketentuan Di verifikasi
Rusminto menjelaskan, setiap transaksi yang di nilai memiliki indikasi ketidaksesuaian dengan aturan program subsidi tepat tidak langsung di kenai sanksi. Transaksi tersebut terlebih dahulu di tindaklanjuti melalui proses pemantauan dan verifikasi.
Salah satu pola yang menjadi perhatian Pertamina adalah pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan pola transaksi yang di nilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Apabila di temukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah melalui proses verifikasi, di lakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem,” jelasnya.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar memastikan data kendaraan yang di gunakan dalam transaksi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penggunaan QR Code maupun fasilitas transaksi lainnya untuk memperoleh BBM bersubsidi juga diminta tidak di salahgunakan.
Selain pemantauan sistem, pengawasan di lapangan di lakukan bersama sejumlah pihak terkait untuk mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar berlangsung transparan dan tepat sasaran.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.(*)




















