JAKARTA SB — Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menggugat negara sebesar Rp3,4 miliar. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan perkara penyebaran berita bohong dan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 24 Agustus 2026. Tim kuasa hukum Gus Nur menyebut proses hukum yang pernah di jalani kliennya telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengatakan dampak yang di rasakan kliennya tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kondisi batin dan terganggunya aktivitas dakwah.
“Kerugian yang di alami bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil, termasuk kerugian batin dan terganggunya aktivitas dakwah,” kata Taufiq, di kutip Minggu (30/8/2026).
Pertimbangkan untuk Gugat Pihak lain
Taufiq mengungkapkan, tim hukum Gus Nur juga tengah mempertimbangkan gugatan terhadap sejumlah pihak dan institusi negara. Nama yang disebut antara lain Jokowi, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat, serta seorang mantan anggota DPR yang identitasnya belum dipublikasikan.
Namun, gugatan terhadap pihak-pihak tersebut belum di daftarkan. Tim hukum masih menunggu hasil perkara gugatan ganti rugi yang telah lebih dahulu di ajukan.
“Kita lihat putusan gugatan ganti rugi dulu,” ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, gugatan yang tengah di siapkan akan menggunakan dasar dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ia menjelaskan, apabila pengadilan nantinya menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pejabat negara, konsekuensi ganti rugi dapat di bebankan kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Taufiq menegaskan pihak-pihak yang telah di sebut belum otomatis menjadi tergugat dalam perkara berikutnya. Kedudukan hukum masing-masing pihak masih bergantung pada gugatan final dan proses pemeriksaan di pengadilan.
“Seluruh pihak yang di sebut tersebut belum tentu otomatis menjadi tergugat dalam perkara. Posisi hukum masing-masing masih bergantung pada gugatan final yang akan di daftarkan dan proses pemeriksaan pengadilan,” kata Taufiq.
Gus Nur Siapkan Gugatan Bernilai Triliunan
Selain gugatan Rp3,4 miliar yang telah di daftarkan, tim hukum Gus Nur juga menyebut kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi dengan nilai yang jauh lebih besar, bahkan mencapai triliunan rupiah.
Gus Nur mengatakan tuntutan tersebut tidak semata-mata di tujukan untuk kepentingan pribadi. Jika gugatan di kabulkan dan ganti rugi benar-benar di terima, ia mengaku telah menyiapkan rencana untuk mengalokasikan dana tersebut bagi kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, langkah hukum Gus Nur saat ini masih berada dalam proses. Gugatan terhadap pihak-pihak lain, termasuk Jokowi, belum resmi di daftarkan dan masih menunggu perkembangan perkara pertama di pengadilan.(*)



















