JAKARTA SB – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mengkritik rencana pembatasan ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini di sebut hanya mencakup 13 jenis tindak pidana.
FORSIBER menilai penggunaan model daftar tertutup (closed list) berpotensi mempersempit penerapan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.
Padahal, penelusuran aliran dana atau follow the money di nilai menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
Pegiat FORSIBER, Hamdi Putra, mengatakan pembatasan tersebut berisiko menciptakan celah hukum bagi pelaku kejahatan yang tindak pidananya tidak tercantum dalam daftar.
“Negara sedang menyiapkan senjata lebih besar, tetapi daftar sasarannya justru di perkecil. Daftar 13 tindak pidana ini secara kasatmata berpotensi menciptakan zona aman baru bagi para penjahat ekonomi,” kata Hamdi dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
FORSIBER kemudian membandingkan daftar tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut FORSIBER, UU TPPU mencakup 26 tindak pidana asal. Karena itu, mereka menilai pembatasan menjadi 13 jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dapat membuat cakupan perampasan aset lebih sempit.
Beberapa jenis kejahatan yang di sebut belum masuk dalam daftar antara lain perjudian daring, penipuan, kejahatan pasar modal, kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana pencucian uang.
FORSIBER juga menyoroti besarnya nilai transaksi sejumlah kejahatan tersebut.
Berdasarkan data yang mereka klaim bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana perjudian daring pada semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun.
Sementara itu, transaksi penipuan yang di identifikasi sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 di sebut mencapai Rp33,78 triliun. FORSIBER juga menyebut kejahatan di sektor pasar modal dengan nilai sekitar Rp1,52 triliun sebagai salah satu tindak pidana yang perlu di pertimbangkan dalam RUU Perampasan Aset.
Selain itu, FORSIBER mempertanyakan tidak di cantumkannya tindak pidana kepabeanan dan cukai serta TPPU secara eksplisit dalam daftar yang di bahas.
Usulkan Sistem Gabungan
Untuk mencegah munculnya celah hukum, FORSIBER meminta DPR tidak menerapkan daftar tindak pidana secara kaku.
Mereka mengusulkan model gabungan atau hybrid system yang memperluas cakupan tindak pidana asal sekaligus memberikan ruang bagi tindak pidana lain dengan karakteristik tertentu.
Menurut FORSIBER, model tersebut dapat mencakup seluruh tindak pidana asal dalam UU TPPU, menambahkan sektor kejahatan ekonomi baru, serta memberikan ruang bagi tindak pidana lain yang memiliki ancaman pidana minimal empat tahun penjara apabila memiliki motif ekonomi, di lakukan secara terorganisasi, atau menimbulkan kerugian besar.
FORSIBER juga meminta definisi aset dalam RUU tersebut di buat cukup luas agar mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Aset kripto, dompet digital, hingga private key di nilai perlu di pertimbangkan agar mekanisme perampasan aset dapat menjangkau modus kejahatan berbasis teknologi.
Minta Draf RUU Di buka ke Publik
FORSIBER selanjutnya mendesak Komisi III DPR membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset beserta Naskah Akademik kepada publik.
Menurut mereka, keterbukaan dokumen di perlukan agar masyarakat dan kelompok masyarakat sipil dapat memberikan masukan sebelum pembahasan RUU berlanjut.
“DPR tidak sedang memperkuat perburuan uang haram jika menyempitkan aturan ini. Jangan sampai RUU ini menjadi peta jalan bagi penjahat: pilih kejahatan di luar daftar, lalu aset Anda aman,” ujar Hamdi.(*)




















