JAKARTA, Signalberita.com — Gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), di Pemerintah Provinsi Maluku Utara bakal terancam tidak di bayar. Hal ini dampak dari tekanan fiskal akibat tingginya kebutuhan belanja pegawai.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan, kondisi kas daerah saat ini belum cukup untuk menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026.
Persoalan tersebut di sampaikan Sherly dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama sejumlah kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Sherly menilai kebijakan relaksasi yang memungkinkan daerah mengalokasikan belanja pegawai lebih dari batas 30 persen belum menyelesaikan persoalan yang di hadapi pemerintah daerah.
Menurutnya, masalah utama Maluku Utara bukan hanya mengenai batas persentase belanja pegawai, tetapi juga menyangkut ketersediaan kas untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK sampai penghujung tahun.
Beban Belanja Pegawai Lebihi DAU
Dalam rapat tersebut, Sherly mengungkapkan adanya ketimpangan antara Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Maluku Utara dan kebutuhan belanja pegawai.
Ia menyebut DAU Maluku Utara berada di kisaran Rp960 miliar, sedangkan anggaran untuk belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Kondisi itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
Sherly juga menyoroti ketidakpastian Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027. Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah akan kembali menghadapi pengurangan transfer fiskal dari pemerintah pusat pada tahun mendatang.
Ruang Pemerintah Daerah untuk Tingkatkan PAD Terbatas
Selain persoalan belanja pegawai, Sherly menilai pemerintah daerah memiliki ruang yang terbatas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, sejumlah kewenangan yang sebelumnya dapat dimanfaatkan daerah untuk melakukan inovasi pendapatan kini berada di tingkat pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, kata Sherly, membuat pemerintah daerah kesulitan mencari solusi ketika kemampuan fiskal tidak sebanding dengan besarnya kewajiban belanja.
Ia juga menilai regulasi terkait aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, membuat pemerintah daerah tidak memiliki fleksibilitas yang cukup dalam mengelola kebutuhan anggaran.
Sherly Usulkan Sebagian DBH Dikembalikan ke Daerah
Untuk mengatasi tekanan fiskal tersebut, Sherly mengusulkan agar sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini dikelola pemerintah pusat dapat di kembalikan kepada daerah penghasil.
Menurutnya, tambahan ruang fiskal dari DBH dapat membantu pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai dan pembiayaan pembangunan.
Sherly menegaskan, usulan tersebut bukan berarti pemerintah pusat harus mengambil alih pembayaran gaji PPPK melalui APBN.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi jalan tengah agar daerah memiliki kemampuan fiskal yang lebih baik.
Infrastruktur Berpotensi Terdampak
Sherly juga mengingatkan bahwa peningkatan porsi belanja pegawai berpotensi mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, relaksasi belanja pegawai memang dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban terhadap aparatur. Namun, apabila tidak diikuti dengan penguatan fiskal, kebijakan tersebut di khawatirkan mengorbankan anggaran pembangunan.
Padahal, infrastruktur di nilai menjadi salah satu fondasi penting untuk menarik investasi, meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, Sherly berharap persoalan fiskal daerah, termasuk pembiayaan PPPK, dapat memperoleh solusi yang tidak hanya menyelesaikan kebutuhan belanja pegawai, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
FAQ Berita Sherly Tjoanda dan Gaji PPPK Maluku Utara
1. Siapa yang mengungkapkan persoalan kas daerah untuk gaji PPPK?
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.
2. Apa persoalan utama yang dihadapi Pemprov Maluku Utara?
Pemprov Maluku Utara menghadapi tekanan fiskal dan keterbatasan kas untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK hingga akhir 2026.
3. Berapa DAU Maluku Utara yang disebut Sherly Tjoanda?
Sherly menyebut DAU Maluku Utara berada di kisaran Rp960 miliar.
4. Berapa besar belanja pegawai Maluku Utara?
Menurut Sherly, belanja pegawai Maluku Utara mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
5. Apa kekhawatiran Sherly terkait TKD 2027?
Sherly mempertanyakan kemungkinan adanya kembali pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 yang dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
6. Apa solusi yang diusulkan Sherly Tjoanda?
Sherly mengusulkan agar sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dapat di kembalikan kepada daerah penghasil sehingga kapasitas fiskal daerah menjadi lebih kuat.
7. Mengapa belanja infrastruktur ikut menjadi perhatian?
Karena peningkatan belanja pegawai dapat mengurangi ruang anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang di butuhkan untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi.
8. Apakah Sherly meminta pemerintah pusat membayar gaji PPPK?
Tidak. Sherly menegaskan usulannya terkait pengembalian sebagian DBH kepada daerah bukan berarti meminta pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji PPPK melalui APBN.
9. Mengapa pemerintah daerah sulit meningkatkan PAD?
Menurut Sherly, ruang inovasi daerah dalam meningkatkan pendapatan semakin terbatas karena sejumlah kewenangan berada di pemerintah pusat.
10. Apa dampak yang di khawatirkan jika persoalan fiskal tidak di selesaikan?
Jika tekanan belanja pegawai terus meningkat tanpa penguatan pendapatan daerah, anggaran pembangunan infrastruktur berpotensi tertekan dan pada akhirnya dapat memengaruhi upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(*)




















