• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Hati-hati! Pinjol Bisa Sebarkan Data, OJK Larang Akses Kontak Nasabah

Redaksi SB by Redaksi SB
26 Mei 2026
0
Hati-hati! Pinjol Bisa Sebarkan Data, OJK Larang Akses Kontak Nasabah
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Penyebaran data pribadi ke Publik, dari Pinjaman Online menjadi sorotan publik saat ini. Banyak masyarakat mengaku mengalami intimidasi setelah data kontak, foto pribadi, hingga identitas mereka di sebarkan oleh debt collector pinjol ilegal saat terjadi keterlambatan pembayaran cicilan.

Kasus ini membuat kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi semakin meningkat, terutama di tengah pesatnya penggunaan layanan pinjaman digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik penyebaran data pribadi hanya banyak terjadi pada pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Sebaliknya, perusahaan fintech lending legal yang telah terdaftar dan di awasi OJK di wajibkan mengikuti aturan perlindungan data konsumen secara ketat.

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Pinjol Ilegal Sering Akses Data Berlebihan

Pinjol ilegal biasanya meminta akses penuh ke perangkat pengguna saat aplikasi di instal. Tanpa di sadari, korban memberikan izin terhadap berbagai data pribadi seperti:

  • Kontak telepon
  • Foto dan galeri
  • Riwayat panggilan
  • Lokasi GPS
  • File penyimpanan
  • Kamera dan mikrofon

Data tersebut kemudian di manfaatkan untuk menekan nasabah yang terlambat membayar pinjaman. Debt collector ilegal bahkan kerap menghubungi keluarga, teman, hingga rekan kerja korban melalui WhatsApp atau media sosial.

Tak sedikit korban yang mengalami tekanan mental akibat ancaman, teror telepon, hingga penyebaran foto dan identitas pribadi.

OJK Tegaskan Pinjol Legal Tidak Boleh Sebar Data

OJK menegaskan bahwa pinjol legal hanya di perbolehkan mengakses tiga fitur pada ponsel pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi atau di kenal dengan istilah “CEMILAN”.

Artinya, aplikasi pinjaman online resmi tidak boleh mengakses daftar kontak, galeri foto, maupun file pribadi pengguna.

Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan data konsumen.

Pelanggar dapat di kenakan hukuman penjara hingga empat tahun dan denda miliaran rupiah.

Modus Intimidasi Debt Collector Ilegal

Pinjol ilegal di ketahui menggunakan berbagai cara untuk menekan korban agar segera membayar utang. Modus yang paling sering di temukan antara lain:

Sebar Pesan ke Semua Kontak

Pelaku mengirim informasi utang korban ke keluarga dan teman agar korban merasa malu.

Edit Foto dan Ancaman

Beberapa debt collector mengedit foto korban dengan tulisan memalukan lalu menyebarkannya di media sosial.

Telepon dan Teror Nonstop

Korban sering menerima panggilan berkali-kali dalam sehari hingga mengganggu aktivitas kerja dan kehidupan pribadi.

Penyalahgunaan Data Identitas

KTP, nomor telepon, dan alamat korban kerap dipakai untuk penipuan lanjutan.

Cara Mengecek Pinjol Legal

Masyarakat di minta lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online. Untuk memastikan legalitas platform, pengguna dapat mengecek daftar pinjol resmi melalui situs dan layanan resmi OJK.

Selain itu, aplikasi legal biasanya tidak meminta akses kontak maupun galeri foto saat proses instalasi.

Langkah Mengatasi Pinjol Sebar Data

Jika menjadi korban intimidasi pinjol ilegal, masyarakat di sarankan segera:

Mencabut seluruh izin aplikasi

Menghapus aplikasi pinjol ilegal

Mengganti password akun penting

Menyimpan bukti ancaman dan teror

Melapor ke OJK, Satgas PASTI, dan kepolisian

Langkah cepat di nilai penting untuk mencegah penyalahgunaan data yang lebih luas.

Literasi Digital Jadi Kunci

Peningkatan penggunaan layanan fintech lending di Indonesia turut di iringi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks. Karena itu, literasi keuangan dan keamanan digital menjadi hal penting agar masyarakat tidak mudah terjebak pinjol ilegal.

OJK bersama pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap industri fintech serta mendorong perlindungan data pribadi konsumen di era ekonomi digital.

Masyarakat juga di imbau tidak mudah tergiur pinjaman instan tanpa memeriksa legalitas platform terlebih dahulu.***

Tags: DebtCollectorOJKPinjamanOnlinePinjolPinjolIlegalSebarDataPinjol
Previous Post

Market Signal Kripto 2026: Pergerakan Pasar Minggu Ini Variatif, XAUT dan TRX Masuk Deretan Bullish

Next Post

Garena Kembali Bagikan Kode Redeem Terbaru dan Reward Gratis Free Fire, Segera Klaim Skinnya

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com