JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah terus memperkuat penanganan penipuan digital dan berbagai aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir melalui penanganan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Dalam periode yang sama, IASC menerima 668.441 laporan penipuan dengan berbagai modus. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan penipuan transaksi belanja, investasi, tawaran pekerjaan, penyamaran identitas atau impersonation, serta penipuan melalui media sosial.
Data pemerintah mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 1.276.688 rekening yang di laporkan berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 659.419 rekening telah diblokir atau sekitar 51,46 persen.
Selain rekening, pemerintah juga memblokir dana yang terkait dengan aktivitas ilegal dengan nilai mencapai Rp771,2 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sekitar Rp206 miliar.
Lima Modus Penipuan yang Banyak Di laporkan
Sejumlah modus penipuan masih mendominasi laporan yang di terima pemerintah. Modus transaksi belanja tercatat paling banyak dengan 119.494 laporan.
Berikutnya terdapat modus impersonation atau panggilan palsu dengan 65.914 laporan, di susul penipuan investasi sebanyak 32.738 laporan.
Modus lain yang banyak di laporkan yakni penipuan berkedok tawaran pekerjaan sebanyak 29.373 laporan dan penipuan melalui media sosial dengan 25.919 laporan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital menggunakan berbagai saluran dan pola untuk menjangkau calon korban.
Nomor Telepon hingga Entitas Ilegal Di tindak
Selain rekening, penanganan juga di lakukan terhadap nomor telepon yang di laporkan berkaitan dengan penipuan. Hingga 31 Agustus 2026, terdapat 159.472 nomor telepon yang masuk dalam laporan.
Di sisi lain, Satgas PASTI OJK mencatat telah menerima 30.328 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Pengaduan tersebut terdiri dari 26.729 laporan pinjaman online ilegal, 200 laporan gadai ilegal, dan 3.399 laporan investasi ilegal.
Satgas PASTI juga mencatat sebanyak 1.222 entitas keuangan ilegal telah di hentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Masyarakat Di minta Melaporkan Penipuan
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mengabaikan dugaan penipuan maupun aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat dapat melaporkan kasus melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah dan OJK.
Pelaporan di perlukan agar rekening, nomor telepon, maupun entitas yang di duga di gunakan untuk aktivitas ilegal dapat di tindaklanjuti sesuai ketentuan.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran investasi, belanja daring, pekerjaan, maupun layanan keuangan yang meminta data pribadi, kode OTP, PIN, atau akses ke rekening.
Penanganan melalui IASC dan Satgas PASTI menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan risiko penipuan serta melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.(*)




















