JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah menyiapkan sekitar 139 ribu formasi CPNS untuk tenaga guru sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut kebutuhan guru secara nasional saat ini mencapai sekitar 464.856 orang. Pemenuhan kebutuhan tersebut di rencanakan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan, pemerintah membagi pemenuhan kebutuhan guru dalam tiga tahap.
Tahap pertama mencakup 30 persen, tahap kedua 30 persen, sedangkan tahap ketiga sebesar 40 persen.
“Intinya itu ada 464.000 yang akan di buka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen,” ujar Nunuk seusai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta.
Dari pembagian tersebut, sekitar 30 persen kebutuhan guru menjadi dasar tahap awal pembukaan formasi. Jumlahnya diperkirakan mencapai 139 ribu formasi.
Lulusan S1 dan D-IV Berpeluang Ikut Seleksi
Nunuk mengatakan seleksi CPNS guru akan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon aparatur sipil negara.
Peserta seleksi tidak di wajibkan sudah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kesempatan tersebut juga dapat di ikuti oleh guru honorer yang memenuhi ketentuan, lulusan baru jenjang S1 atau D-IV, serta lulusan program PPG.
“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG-kan. Tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” kata Nunuk.
Selain memenuhi kebutuhan guru di sekolah reguler, pemerintah juga memasukkan kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) dalam rencana sekitar 139 ribu formasi tersebut.
Guru Non-ASN Diberi Kesempatan Ikut Seleksi
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru non-ASN juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK.
Kebijakan tersebut di sampaikan Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
“Guru non-ASN itu nanti di beri kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat menjalankan tugas mengajar.
Pemerintah tetap mempertahankan status mereka sebagai guru non-ASN, dengan pembayaran yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang di gaji melalui dana BOS,” katanya.
Rencana pemenuhan kebutuhan guru tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menambah tenaga pendidik secara bertahap sekaligus membuka peluang bagi guru non-ASN dan lulusan baru untuk mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku.(*)




















